MITRAPOL.com, Lebak Banten – Dengan alasan sesuai prosedur dan atas perintah dari Kepala Sekolah, oknum security SMAN 1 Cilograng Lebak Banten meminta Id Card dan surat tugas wartawan yang ingin bertemu Kepala Sekolah.
“Ini sesuai prosedur dan atas perintah dari Kepala Sekolah di sini untuk tidak boleh sembarangan menerima tamu yang datang sekalipun media, untuk bertemu dengan Kepala Sekolah, karena pihak sekolah sudah punya rekanan sendiri, dan harus bikin janji terlebih dulu,” jelas security. Rabu (22/5/2024)
Untuk diketahui, kedatang awak media ke SMAN 1 Cilograng ini untuk mengkonfirmasi atas ramainya pemberitaan dibeberapa media terkait dugaan adanya pungutan atau pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Cilograng oleh oknum guru kepada siswa dan siswinya.
Beberapa awak media online dari media Global investigasi news, media jestv, dan Media mitrapol.com merasa diperlakukan secara kasar oleh pihak security sekolah berinisial U ketika awak ingin menggali informasi kepada pihak sekolah
Setelah ada perdebatan kecil dan argument, oknum security tersebut meninggalkan kami dengan alasan akan menghadap kepada Kepala Sekolah.
Selang beberapa menit datanglah, salah satu Guru berinisial F menemui awak media, dihadapan awak media, sang Guru ini menelepon salah satu wartawan senior yang katanya membawahi semua media, dia meminta agar mengecek kebenaran awak media yang datang saat itu.
Akhirnya, melalu sambungan telpon, terjadilah komunikasi antara “wartawan Senior” dengan salah satu awak media yang ada. Namun klimas dari komunikasi ini tidak membuahkan hasil, awak media tidak bisa bertemu dengan pihak Kepala Sekolah, menurut security Kapala Sekolah sedanga keluar.
Terkait hal tersebut, awak media merasa apa yang dilakukan oknum security dan oknum Guru itu merupakan sebuah tindakan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tupoksinya.
Padahal, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat di Pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pewarta : Ddn/Soleh