Nusantara

KPU Kabupaten Nias Barat Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Terpilih Anggota DPRD Tahun 2024

Admin
×

KPU Kabupaten Nias Barat Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Terpilih Anggota DPRD Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Nias Sumut – Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang merupakan Dismissal, serta dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 418, 419, 420, 421, dan 422 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Nias Barat pada hari ini, Selasa 28 Mei 2024, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka. Rapat tersebut bertujuan untuk menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Barat. Acara ini berlangsung di Marco Beach, Sirombu.

Penetapan perolehan kursi partai politik di Kabupaten Nias Barat mencakup dua daerah pemilihan (Dapil). Dapil 1 memperoleh total 9 kursi, sementara Dapil 2 memperoleh 11 kursi. Rincian perolehan kursi di Dapil 1 adalah sebagai berikut: Partai Gerindra memperoleh 3 kursi, Partai PDIP 1 kursi, Partai Golkar 1 kursi, Partai Nasdem 1 kursi, Partai Hanura 2 kursi, dan Partai Demokrat 1 kursi. Sementara itu, di Dapil 2, Partai PKB mendapatkan 1 kursi, Partai Gerindra 3 kursi, Partai PDIP 1 kursi, Partai Golkar 1 kursi, Partai Hanura 3 kursi, Partai Demokrat 1 kursi, dan Partai Perindo 1 kursi. Dengan demikian, total anggota DPRD terpilih Kabupaten Nias Barat untuk tahun 2024 berjumlah 20 orang.

Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Kapolsek Mandrehe, Danramil Sirombu, Bawaslu Nias Barat, perwakilan partai politik, dan media massa. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas proses penetapan hasil pemilu, serta mengukuhkan legitimasi hasil perolehan kursi yang diumumkan.

Pada akhir kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Nias Barat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan terkait pelaporan harta kekayaan. Berdasarkan surat KPU RI tertanggal 30 April 2024, para anggota DPRD terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka kepada instansi yang berwenang dan menyerahkan tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPU Nias Barat paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan integritas anggota DPRD terpilih.

 

Pewarta : EFG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *