Hukum

Polres Metro Bekasi kota keluarkan SPDP atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh terduga Wawan Gunawan

Admin
×

Polres Metro Bekasi kota keluarkan SPDP atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh terduga Wawan Gunawan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi kota mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Wawan Gunawan atas kasus 378 KUHP atau 372 KUHP, kepada Melvin Edward Pontoh sebagai korban, seperti disampaikan oleh Melvin kepada awak Media di bawah ini.

“Ya, hari ini di panggil oleh Polres Metro Bekasi kota untuk memberitahukan saya bahwa kasus yang saya laporkan beberapa waktu lalu telah naik ke tahap Penyidikan atau SPDP,” ungkap Melvin seusai keluar dari Polres Metro Bekasi.

Melvin melaporkan kasus penipuan terhadap dirinya di Polres Metro Bekasi Kota dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/244/ / 2024 / SPKT. Sat Reskrim /Restro Bks Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 26 Januari 2024, atas nama pelapor MELVIN Edward Pontoh.

Dalam SPDP tersebut menerangkan Wawan Gunawan dengan NIK, 3275011904710016 lahir di Kuningan, 19 April 1971, jenis kelamin Laki-Haki, yang beragama Islam, pekerjaan Wiraswasta tempat tinggal di JI. P. Natuna No. 260 RL 004/017 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi oleh Sat. Reskrim Jatanras Metro Jaya Bekasi Kota dinyatakan telah melakukan perbuatan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

“Ya, saya menuntut keadilan karena saya telah ditipu oleh mereka, padahal saya udah turuti kemauan mereka tapi hanya akal-akalan mereka saja agar saya memberi uang,” ungkap Melvin.

Saya mengalami kerugian puluhan juta rupiah ditambah waktu saya dan biaya untuk mondar-mandir ke Polres yang sudah 6 bulan dari pertama saya buatkan laporan serta mereka juga gak etikad baik mengembalikan uang kepada saya.

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) bisa serius dan menindak orang-orang ini sesuai hukum yang berlaku di negara kita agar tidak ada korban berikutnya dan mereka bisa bertobat.

 

Pewarta : Yape Mp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *