MITRAPOL.com, Lampung Timur – Guna meningkatkan capaian kepatuhan Badan Usaha terhadap Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). BPJS Kesehatan Cabang Metro melaksanakan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan kepada 40 badan usaha menunggak tahun 2023 yang telah dilakukan pemeriksaan, dengan hasil tersisa 6 badan usaha lagi yang belum patuh membayar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Bellza Rizki Ananta menjelaskan tentang tujuan diselenggarakanya forum koordinasi ini selain untuk evaluasi kepatuhan badan usaha di Tingkat Kabupaten Lampung Timur.
“Kita semua memahami bahwa Jaminan Kesehatan adalah hak dasar pekerja sebagai warga negara Indonesia. Dengan adanya Program JKN, maka dapat meringankan beban pekerja apabila mengalami risiko sakit. Selain itu, juga membahas kendala-kendala yang masih terjadi dalam kepatuhan badan usaha dengan para pemangku kepentingan yang bersangkutan,” ujar Bellza yang juga selaku sekretaris forum tersebut, Senin (20/05/2024).
Bellza menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih menemukan badan usaha yang terkendala dalam pemahaman dalam pendaftaran para pekerja suami istri yang bekerja menurut Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mewajibkan keduanya didaftarkan sebagai peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran seluruh anggota keluarganya.
Untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan pekerja telah dipenuhi oleh pemberi kerja, BPJS Kesehatan Cabang Metro berharap ada pertukaran data dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur. Data tersebut akan dipadankan dengan data yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan, sehingga didapatkan perusahaan yang diindikasikan masih belum mematuhi kewajibannya dalam Program JKN.
Sementara itu, Budi Yul Hartono sebagai Kepala Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur, menyambut baik harapan BPJS Kesehatan. Ia pun mengusulkan ada tim bersama untuk melakukan pengawasan bersama kepada pemberi kerja di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
“Kerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan sangat baik. Salah satunya melalui sosialisasi bersama kepada pemberi kerja di wilayah kabupaten Lampung Timur.Sehingga kedepannya diharapkan ada kunjungan bersama antar instansi anggota Forkor Wasrik ke pemberi kerja untuk memastikan hak-hak pekerja telah terpenuhi,” ujar Budi.
Senada hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing juga selaku ketua forum menyampaikan untuk peningkatan kepatuhan Badan Usaha dapat dilakukan secara persuasif terlebih dahulu melalui sebuah forum seluruh badan usaha untuk memberikan sosialisasi serta meninggkatkan pemahaman terkait Kewajiban Badan Usaha di Kabupaten Lampung Timur.
“Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan ini tidak hanya sebagai wadah diskusi, tetapi juga memetakan bagaimana implementasi dilapangan berjalan dengan baik, tentunya sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing Lembaga,” ujar Agus Baka.
Mengakhiri pertemuan tersebut, Agus meminta seluruh anggota forum untuk mengoptimalkan mekanisme yang ada, agar Program JKN dapat berjalan dengan baik sehingga hak-hak pekerja dalam memperoleh jaminan kesehatan dapat terjamin.
“Terkait pendekatan persuasif melalui sosialisasi terhadap seluruh Badan Usaha di Kabupaten Lampung Timur, mohon agar segera dapat ditindaklanjuti dalam waktu dekat,”tutupnya.
Turut hadir Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Bellza Rizki Ananta, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lampung Timur, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur.
Pewarta : MM