MITRAPOL.com, Aceh Selatan- Menjelang Pilkada 2024, Pj. Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma S, STP, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN dalam proses politik. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Coffee Morning bersama insan media di Rumoh Inong, Tapaktuan, Kamis (13/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Cut Syazalisma menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak dapat ditoleransi. “Sudah cukup selama ini ASN dijadikan alat untuk pemenangan salah satu calon Kepala Daerah, namun apa yang diterima setelah itu?” tegasnya. Ia menambahkan bahwa setiap ASN yang terbukti terlibat politik praktis akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Cut Syazalisma meminta kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengingatkan staf mereka agar tidak terlibat dalam pemilihan Kepala Daerah. “Jika ada laporan dari masyarakat dan terbukti, maka akan diambil tindakan tegas,” imbuhnya.
Pj. Sekda Aceh Selatan, Ilham Sahputra, juga menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis. “Jika nanti ada laporan masyarakat bahwa ada ASN terlibat politik praktis dan terbukti, maka kita akan menindaklanjuti hal ini sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas Ilham Sahputra.
Dengan penegasan ini, diharapkan proses Pilkada 2024 di Aceh Selatan dapat berjalan dengan damai dan bebas dari intervensi politik dari kalangan ASN, demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil.
Pewarta : Rian