Nusantara

Dinyatakan Kantongi Izin Resmi, Polres Kotamobagu Lebas Satu Unit Dumtruck Berisi 50 Drum Sianida

Admin
×

Dinyatakan Kantongi Izin Resmi, Polres Kotamobagu Lebas Satu Unit Dumtruck Berisi 50 Drum Sianida

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Kotamobagu Sulut – Polres Kotamobagu mengamankan satu unit kendaraan jenis dump truck yang mengangkut 50 Drum Sianida pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 19:00 WITA.

Penangkapan dilakukan di Komplek Jalan Baru, Kotamobagu. Sianida, yang sering digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal, sempat ditahan semalam oleh pihak kepolisian sebelum akhirnya dilepas kembali.

Penahanan sementara tersebut dilakukan guna memastikan legalitas dan keamanan dokumen yang menyertainya.

Setelah melalui pemeriksaan mendetail, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Agus Sumandik, mengonfirmasi bahwa dokumen yang dimiliki oleh pengusaha Sianida yang ditangkap adalah lengkap dan sah.

“Dokumen yang dimiliki oleh pengusaha cyanida tersebut telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, barang bukti yang sempat ditahan akhirnya dilepas kembali,” ujar Agus Sumandik.

Di tempat terpisah Chandra Damopolii, dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) bidang investigasi Indonesia Timur kepada awak media mengatak bawah langkah Polres Kotamobagu sudah sesuai prosedur Karena legalitas dokemenya lengkap baik dari Kementerian Perdagangan serta Perusahan Perdagangan Indonesia.

 

Perwarta : Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *