MITRAPOL.com, Mandailing Natal Sumit – Tender SPAM TA. 2024 di Kab. Mandailing Natal yakni “Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Muara Potan Kec. Kotanopan, SPAM di RSU Komplek Perkantoran Payaloting, SPAM di Hutabargot, SPAM Ds. Simpang Durian, SPAM desa Mompang, SPAM Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek diduga menjurus ke Nepotisme dan diduga sengaja membuat ayarat yang tidak logika atau tidak masuk diakal.
Hal ini bila dilirik dari syarat proses tender tentang SPAM yang membuat syarat adanya Genset berkapasitas 40 KVA dan membuat kode SBU BS 005 (Konstruksi Bangunan Sipil Pengelolaan Air Limbah) sementara yang kami lihat BS 005 (Lonstruksi Bangunan Sipil Pengelolaan Air Bersih). ini jelas dokumen tender yang dibuat Pokja diduga salah,” ucap Budi
“Kenapa tidak diadendum dokumen tendernya Pak?, saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Mei 2024.
Ketua Pokja menjawab “SBU yang dipersyaratkan telah sesuai dengan apa yang ada dalam KAK yang dibuat oleh PPK sesuai kode. BS 005, Kesalahan pengetikan pada kata-kata mungkin terjadi karena copy paste. Hal itu tidak begitu mempengaruhi terhadap persyaratan peserta yang harus memiliki SBU BS 005,” jawabnya.
Budi selaku pemerhati Kab. Mandailing Natal berpendapat jelas hal ini suatu kecorobohan dari Ketua Pokja (Kelompok Kerja Pemilihannya dalam Membuat Dokumen)
Seharusnya sebelum dokumen Pemilihan ditayangkan hendaknya dibaca ulang dan diperiksa kembali oleh setiap Kelompok Kerja yang berjumlah Gausal (ganjil) yang minimal berjumlah 3 (tiga) orang. Tetapi Kelompok Kerja (POKJA) hanya mengcopy paste persyaratan Dokumen Pemilihan.
Budi menambahi, bila Pokja cermat atau teliti setelah tayang masih ada kesempatan POKJA untuk memeriksa pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing), tetapi POKJA Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal TA. 2024 tidak memeriksanya, itu lah gunanya kaji ulang sesuai yang tertuang dalam peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021.
Saat ditanya terkait Syarat Genset berkapasitas 40 KVA, apakah Ketua Pokja sudah melakukan review dokumen dari PPK? Terutama Genset berkapasitas 40 KVA? Logikakah itu dipakai untuk perbukitan naik turun gunung jika diperhatikan dari bentuk fisik yang lebih dari 1 ton beratnya?
Ketua Pokja menjawab,”Tidak ada satupun peserta yang mempermasalahkan Genset, dan tidak ada peserta yang memberikan masukan ataupun menanyakan kajian teknis terkait peralatan yang digunakan, atau pun keberatan dengan peralatan dalam dokumen yang dipersyaratkan.”
Budi selaku pemerhati Kab. Mandailing Natal dan pernah mengerjakan SPAM saat dikonfirmasi, Senin, (24/6/24) heran dan bingung dengan jawaban dari Ketua Pokja.
Kalau mesin las 200 Ampere, mesin Genset berkapasitas 10 KVA bisa digunakan karena Genset itu kan hanya mengambil arus. Genset berkapasitas 10 KVA itu sudah besarlah bahkan dibawah 10 KVA pun bisa dipakai mengelas pipa galvanis ukuran 10 incipun bisa.
Mengapa harus Genset berkapasitas 40 KVA? apa tidak buang buang anggaran? apa lagi mau dipake di hutan, apa mereka pakai Helikopter mengangkatnya? yang benar donk? Gensetkan dipakai hanya sebagai arus saja agar mesin las bisa hidup.
Kita lihat dan perhatikan saja nanti saat pengerjaan SPAM oleh pihak ketiganya, apa benar Genset berkapasitas 40 KVA di bawa naik turun gunung ke lokasi SPAM? lokasi SPAM kan banyak yang tidak bisa dilalui kenderaan roda 4, pungkasnya.
Pewarta : B. Lubis