MITRAPOL.com, Sukabumi Jawa Barat – Aktifitas konversi tanaman dari karet ke tanaman pohon pisang yang dilakukan oleh PT. Dharma Setya Nusantara Tbk diareal seluas 240 hektar yang bersertifikat HGU atas nama PT. Panyinangan yang terletak di desa Cijambe dan desa Cikidang kecamatan Cikidang kabupaten Sukabumi dipertanyakan oleh pemerhati lingkungan
Saat ini sudah ada 40 hektar dari total luasan lahan yang bersertifikat HGU sebagaimana dimaksud yang telah ditanami pohon pisang dan untuk sarana penunjang maka PT Dharma Setya Nusantara Tbk (DSN) melakukan pemerataan lahan dengan cut and fill, membangun sarana dan prasarana seperti membangun jalan, membuat bendungan dan membangun gudang kontainer berkapasitas besar
Salah satu warga setempat yang juga pemerhati lingkungan mempertanyakan hal yang terkait dengan aktifitas tersebut kepada pihak kecamatan Cikidang dan memperoleh keterangan melalui Kasi Trantib bahwa pihaknya telah mempertanyakan kepada PT DSN mengenai ijin ijin yang telah ditempuh atau dikantongi dan ternyata sampai hari ini Kamis (27/6/2024) belum pernah diperlihatkan fisiknya bahkan tidak ada pemberitahuan kepada pihak pemerintah kecamatan Cikidang, lebih jauh Kasi Trantib seharusnya ada pemberitahuan kepada pihaknya agar bisa menjelaskan alur dan apa saja yang seharusnya ditempuh oleh perusahaan untuk mengurus perijinan mulai dari lingkungan desa dan setelah itu baru dibuatkan pengantar ke dinas terkait, terangnya
Warga enggan disebut jati dirinya menuturkan kehawatirannya terhadap dampak yang akan terjadi dengan adanya aktifitas tersebut seperti rusaknya jalan dan kekeringan yang melanda pada saat kemarau.
Merujuk keterangan dari Kasi Trantib kecamatan Cikidang yang mengatakan bahwa PT. DSN belum memperoleh ijin dari lingkungan sehingga diduga kuat aktifitas yang dilakukan belum berijin baik ijin PBG Persetujuan Bangunan Gedung juga ijin SIPA Surat Ijin Pemanfaatan Air Permukaan termasuk AMDAL maupun AMDAL Lalin.
Ini tentu saja akan merugikan pemerintah kabupaten Sukabumi karena tidak adanya serapan PAD dari retribusi dan juga harus ada tindakan tegas dari pemerintah kabupaten Sikabumi kepada para investor atau para pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang ada bahwa setiap badan usaha atau investor tanpa terkecuali harus memperhatikan lingkungan, menjaga ekosistem dan mendukung program pemerintah dalam mewujudkan peningkatan mutu daerah dari pendapatan asli daerah PAD
Menurut pemerhati lingkungan ini, seharusnya perusahaan segera mengurus perijnan sesuai alur dan regulasi yang berlaku dan jangan diabaikan juga untuk memperhatikan masyarakat sekitar misalkan dengan pemberian CSR untuk pengadaan air bersih bagi warga setempat dan perawatan jalan sehingga akan meminimalisir adanya konflik dengan warga sekitar, dan harus dicarikan solusi terbaik yang tidak merugikan kepada semua pihak, pungkasnya
Pewarta : Ade Aditia