Nusantara

Bapaslon Bupati-Wabup Toba Poltak-Anugerah, Thurman-Ronal dinyatakan TMS

Admin
×

Bapaslon Bupati-Wabup Toba Poltak-Anugerah, Thurman-Ronal dinyatakan TMS

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Balige Sumut – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba (KPU Toba), Melaksanakan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual kesatu tingkat kabupaten terhadap dukungan pasangan calon perseorangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Toba tahun 2024, bertempat di kantor KPU Toba, Kamis(11/07/24).

Dua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati di Toba dinyatakan tidak memenuhi syarat pasca rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten. Bapaslon Poltak Sitorus – Anugerah Puriam Naiborhu dan Thurman Hutapea – Ronald Panjaitan harus memenuhi jumlah kekuarangan data dukungan perseorangan sebagai persyaratan calon bupati.

Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani menjelaskan, kedua bapaslon tersebut mesti menginput data dukungan yang baru untuk memenuhi jumlah dukungan.

“Baik, untuk kedua bapaslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dari jumlah dukungan minimal jalur perseorangan, 10 persen dari DPT,” ujar Ketua KPUD Toba Sugar Fernando Sibarani.

Selanjutnya, ia menjelaskan secara detail jumlah kekurangan data dukungan untuk kedua bapaslon. Lebih dari 3 ribuan dukungan baru mesti mereka siapkan untuk dimasukkan ke sistem infomasi pencalonan

“Untuk bapaslon Poltak Sitorus – Anugerah Puriam Naiborhu memiliki kekurangan data dukungan sebanyak 4790 dukungan. Dan untuk bapaslon Thurman Hutapea – Ronald Panjaitan memiliki kekurangan dukungan sebanyak 3681 dukungan,”

“Kekurangan data dukungan tersebut dapat diinput kembali pada tanggal 13-17 Juli 2024,” sambungnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan, verifikasi faktual yang diselenggarakan di lapangan adalah kesempatan untuk membuktikan kebenaran dokumen dan dukungan.

“Verifikasi faktual itu dilakukan untuk pembuktian kebenaran dukungan dan dokumen. Jadi, ketika terhadap dokumen yang disampaikan tidak sesuai itu juga menjadi salah satu penyebab tidak memenuhi syarat,” tuturnya.

“Juga terkait pernyataan yang bersangkutan yang mengatakan tidak mendukung juga menyebabkan tidak memenuhi syarat,” sambungnya.

Ia juga menegaskan kepada kedua bapaslon agar dukungan yang yang dimasukkan adalah dukungan yang baru, tidak termasuk dukungan yang sudah dimasukkan sebelumnya.

“Untuk perbaikan, jumlah dukungan yang disampaikan adalah minimal kekurangan yang harus dipenuhi oleh masing-masing bapaslon. Untuk perbaikan ini, sudah disampaikan tadi berapa jumlah dukungan minimal yang mesti dimasukkan ke silon,” sambungnya.

“Dukungan yang dimasukkan adalah dukungan yang baru,” sambungnya.

Selanjutnya, para bapaslon mengerti soal siapa saja yang memberikan dukungan. Artinya, perekrutan dukungan itu tidak boleh TNI, Polri, ASN dan pihak yang dilarang memberikan dukugan.

“Yang dilarang itu dalam hal ini adalah TNI, Polri, ASN, perangkat desa, termasuk penyelenggara pemilu dan yang termasuk dilararanglah,” lanjutnya.

“Kita tidak bisa mengatakan bahwa salah satu bapaslon yang menyerap dukungan dari ASN. Yang pasti, dam verifikasi faktual hal itu akan menjadi TMS,” pungkasnya.

 

Pewarta : Abdi. S