MITRAPOL.com, Musi Banyuasin Sulsel – Berdasarkan rangkuman harian kanal Youtube fakta Unik palpos, Musi Banyuasin diketahui sebagai salah satu kabupaten yang kaya akan sumber daya alam dengan pendapatan asli daerah hampir mencapai empat (4) triliun.
Kabupaten Musi Banyuasin yang beribu Kota Sekayu memilik jumlah penduduk 638.625 jiwa ini memiliki Produk Domestik Regional Bruto (PDRD) per kapita per bulan sebesar Rp.537.774 menempatkan peringkat pertama dalam daftar kekayaan ekonomi.
Sumber daya alam (SDA) yang dimilik Musi Banyuasin ini meliputi sektor perkebunan
sawit dan karet, tambang gas, batubara serta di bumi yang subur melimpah ruah ini merupakan penghasil tambang minyak terbesar di Indonesia, bahkan gas dari Musi Banyuasin diekspor ke Negara tetangga Singapura.
Tak heran dengan kekayaan alamnya yang melimpah ruah, Muba dijuluki Brunei Darusalam Indonesia, karena Musi Banyuasin adalah penyumbang migas terbesar di Indonesia. Dengan jumlah cadangan mencapai 103.350.000 juta kubik per hari Indonesia menyumbang sekitar 1,5% dari cadangan gas alam global.
Sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam banyak masyarakat bergantungan pada sektor
minyak, mereka melakukan ekloprasi ekploitasi baik secara individu kelompok pengusaha mengelola tambang minyak mengeruk hasil bumi kekayaan alam yang diduga dengan cara illegal
terutama yang berada didesa sungai angit kecamatan babat toman.
Kegiatan ekplorasi ekploitasi yang dilakukan oleh individu kelompok masyarakat ini rentan menimbulkan kerusakan alam lingkungan serta kerap terjadinya insiden korban jiwa atas aktivitas tambang illegal drilling illegal defenery tersebut telah terjadi puluhan tahun di kabupaten Musi Banyuasin.
Dari sumber yang dikutip dari tesis mahasiswa fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada
tahun 2021 diterangkan bahwa Minyak dan gas bumi selalu menjadi objek politik lokal,
nasional ataupun global dan harus menjadi alat strategis pemersatu bangsa dimana
kemakmuran melalui migas harus tercapai sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Minyak bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang memiliki peran penting dalam penyediaan bahan baku industri. Indonesia adalah salah satu negara yang dianugerahi sumber daya alam yang melimpah di sektor energi dan pertambangan. Selain tambang yang dimanfaatkan sebagai sumber energi primer seperti minyak dan sumber daya alam ini tidak dapat diperbaharui. Tata kelola yang dikembangkan Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001 juga mempunyai masalah serius dengan kedaulatan, kedaulatan berhubungan dengan penguasaan.
Bentuk penguasaan yang paling nyata adalah pengelolaan dan pendayagunaan. Seseorang bisa disebut berdaulat jika ia punya kaki, tangan, mata, telinga, dan otak kemudian ia kuasai dan gunakan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan sendiri yang membuatnya menjadi mandiri.

Sektor minyak dan gas bumi sebagai salah satu dari sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi bangsa Indonesia memiliki wewenang dan kewajiban untuk melakukan pengelolaan terhadap minyak dan gas bumi. Hal ini selaras dengan 4 (empat) fungsi yang dimiliki negara yaitu: (1). Negara sebagai penjamin (provider); (2). Negara sebagai pengatur (regulator); (3). Negara sebagai pelaku ekonomi (enterpreneur); (4). Negara sebagai pengawas (umpire).
Penerimaan di sektor minyak dan gas bumi sangat bermanfaat bagi pembangunan nasional dan daerah. Falsafah bangsa Indonesia yang menjelma dalam ideologi Pancasila yang bersendi pada lima nilai dasar dan pembukaan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, untuk menjabarkan nilai Pancasila dalam ekonomi UUD 1945 menegaskan prinsip demokrasi
ekonomi yang bersendi kepada semangat nasionalisme, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Dalam Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 berbunyi: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3) Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal ini meletakkan falsafah kolektivisme dan kegotongroyongan dalam ekonomi. 5. Pengusahaan migas yang merupakan sektor strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak seharusnya menganut dan bersendi kepada konsep penguasaan negara yang berlaku kumulatif yaitu mengadakan kebijakan (beleid), mengurus (bestuuren), mengatur (regelen), mengelola (beheeren) dan mengawasi (toezichthouden) untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Filosofi Undang-undang Minyak dan Gas No. 22 Tahun 2001 ternyata menganut paham liberalisme yang menempatkan negara sebagai regulator tanpa kapasitas mengelola atau menunjuk langsung organ negara c.q. perusahaan negara sebagai operator. Memisahkan fungsi kebijakan dan regulasi dengan fungsi pengelolaan telah mendegradasi makna kedaulatan negara untuk menguasai sumber daya alam yang berdampak pada tidak tercapainya sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Pengaturan sektor migas bertujuan menjamin kemandirian dan ketahanan nasional di bidang
energi serta memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap sumber energi yang berkelanjutan.
Undang-undang Migas No. 22/2001 mengembangkan tata kelola migas yang belum kompatibel dengan agenda mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dengan sejumlah indikator. Pertama, cadangan migas menurun dalam satu setengah dekade akibat rasio pengurasan (rate of depletion) lebih besar dibanding laju penemuan (rate of generation).
Penemuan cadangan merosot karena menurunnya eksplorasi lantaran, antara lain, sistem pengusahaan yang birokratis. Tata kelola berpola G2B (Government to Business) telah menyeret bisnis migas ke ranah administrasi negara yang tidak diminati investor. Kedua, produksi minyak terus menurun sehingga membuat Indonesia semakin bergantung kepada minyak impor.

Keterbatasan kilang dengan kapasitas yang cenderung stagnan juga membuat Indonesia semakin bergantung kepada BBM impor. Ketiga, partisipasi NOC (National Oil Company) yang rendah dalam penguasaan cadangan dan produksi migas mengurangi kemampuan negara mengontrol sumber daya alam, termasuk monetisasi cadangan migas untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Keempat, infrastruktur energi tidak berkembang sehinga ketahanan energi rapuh Indonesia tidak punya cadangan minyak strategi infrastruktur yang dikuasai pemerintah. Indonesia hanya punya cadangan minyak operasional Pertamina untuk 23 hari.
Kapasitas tangki timbun (storage) hanya cukup menampung 5,7 juta kiloliter minyak padahal tingkat konsumsi BBM per tahun mencapai 70,7 juta kiloliter. Rantai bisnis migas dibagi menjadi tiga yakni hulu migas (upstream), bisnis tengah (midstream) dan bisnis hilir migas (downstream). Bisnis hulu berintikan pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi (kegiatan mengangkat migas ke permukaan). Kegiatan bisnis hulu migas mencakup kegiatan eksplorasi, pengembangan atau pembangunan (development) produksi dan perawatan (treatment) dan penutupan lapangan dan setiap tahapan hulu migas diukur.
Secara berkala kinerja hulu migas dilaporkan kepada kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) misalnya jumlah dan keberhasilan kegiatan eksplorasi, progress pelaksanaan POD (Plan of Development) dan pembangunan fasilitas produksi, produksi harian migas, kegiatan dan hasil lifting bulanan dan lain sebagainya.
Pada tahun 1970-an hasil dari tambang migas menjadi andalan pendapatan negara. Pada saat itu produksi minyak bumi mencapai lebih dari 1 juta barel per hari, maka Indonesia menjadi salah satu negara pengekspor minyak dunia. Pada tahun 1970-an Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor migas adalah dominan sekali.
Sebagai negara penghasil dan pengekspor minyak bumi, Indonesia tergabung dalam organisasi negara-negara pengekspor minyak dunia, dikenal dengan sebutan Organization of Petroleum Export Country (OPEC). Namun sekarang Indonesia telah keluar dari keanggotaan OPEC karena tidak lagi sebagai negara pengekspor minyak, hasil produksi minyak bumi semakin mengalami penurunan sehingga Indonesia menjadi net importer country.
Lahirnya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2008 tentang Tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua (selanjutnya disingkat Permen ESDM No.1 Tahun 2008), didasari oleh pertimbangan bahwa produksi minyak bumi Indonesia terus menurun dari tahun ketahun, dikarenakan sumur minyak kebanyakan sudah berumur tua dengan peralatan yang sudah rata-rata berumur tua, sehingga hasilnya tidak produktif lagi.
Pada bulan April tahun 2008 produksi minyak dan kondensat. Indonesia mencapai 973,464 barel per hari. Berdasarkan data ini, maka diterbitkan Permen ESDM No.1 Tahun 2008 dengan maksud agar dapat mengoptimalkan produksi minyak bumi dalam suatu wilayah kerja yang di dalamnya terdapat sumur tua dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi sumur tua, dengan cara mengikutsertakan partisipasi masyarakat sekitarnya.
Minyak dan gas bumi (migas) adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dan merupakan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dan air Indonesia yang harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi telah memberi makna mengenai penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945 yaitu bahwa penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945 memiliki pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas dari pada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata.

Terdapat empat faktor yang membuat industri hulu migas berbeda dengan industri lainnya antara lain: pertama lamanya waktu antara saat terjadinya pengeluaran (expenditure) dengan pendapatan (revenue), kedua keputusan yang dibuat berdasarkan risiko dan ketidakpastian tinggi serta melibatkan teknologi canggih, ketiga sektor ini memerlukan investasi biaya kapital yang relatif besar, keempat dibalik semua risiko tersebut, industri migas juga menjanjikan keuntungan yang sangat besar. Risiko tinggi penggunaan teknologi canggih dan sumber daya manusia terlatih serta besarnya kapital yang diperlukan, membuat negara, khususnya negara berkembang, merasa perlu mengundang investor asing untuk melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tersebut.
Dalam pengelolaan bisnis hulu migas Indonesia menggunakan model kontrak bagi produksi (production sharing contract atau PSC), pertimbangan utamanya adalah paham kepemilikan dan penguasaan migas oleh negara. Kepemilikan dan penguasaan negara ini tertuang UUD 1945 Pasal 33, konsep kepemilikan yang mutlak oleh negara ini jelas sekali ditekankan dalam kontrak bagi produksi atau PSC. Bisnis hulu migas ialah bisnis pemerintah atas nama negara, aset yang digunakan milik negara begitu pun pengelolaan dan pengawasan oleh negara, kegiatan usaha pertambangan hulu ini merupakan kegiatan mengekstraksi migas dari dalam perut bumi, pengelolaan migas ini dikerjakan dengan menggunakan model kontrak Kerjasama antara pemerintah yang diwakili badan yang ditunjuk (saat ini SKK Migas).
PT Pertamina EP didirikan pada 13 September 2005 merupakan sebuah anak perusahaan dari PT. Pertamina (Persero) dalam kegiatan hulu migas yaitu: eksplorasi dan produksi, sejalan dengan pembentukan PT Pertamina (Persero) telah melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerjasama (KKS) dengan BP MIGAS (sekarang SKK MIGAS) yang berlaku surut sejak 17 September 2003 atas seluruh Wilayah Kuasa Pertambangan Migas yang dilimpahkan melalui perundangan berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagian besar wilayah PT Pertamina (Persero) tersebut dipisahkan menjadi Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina EP.
Pada saat bersamaan, PT Pertamina EP juga melaksanakan penandatanganan Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina untuk Wilayah Kerja Pertamina EP pada tanggal 17 September 2005 dengan BPMIGAS (sekarang SKK MIGAS) yang berlaku sejak 17 September 2005.
Sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak Kerjasama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.
Memproduksi minyak bumi adalah usaha mengambil, mengangkat dan atau menaikkan Minyak bumi dari sumur tua sampai ke titik penyerahan yang disepakati para pihak. Perjanjian memproduksi minyak bumi adalah perjanjian yang dibuat antara kontraktor dan KUD atau BUMD untuk Memproduksi Minyak Bumi.
Dalam hal kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua, kontraktor bisa bekerjasama Koperasi Unit Desa atau Badan Usaha Milik Daerah dapat mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi setelah mendapatkan persetujuan Menteri. Dan pelaksanaannya berdasarkan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor.
Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2019 mengeluarkan maklumat kepada seluruh penambang, penyuling dan penjual illegal drilling. Dikeluarkannya maklumat ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik sekaligus untuk mewujudkan kepastian hak dan kewajiban kepada masyarakat, sehingga bisa terwujudnya ketertiban serta penegakan hukum, atas kejahatan illegal drilling hingga memutuskan mata rantai distribusi dari hulu ke hilir.
Maklumat ini banyak sekali manfaatnya bagi masyarakat kabupaten Musi banyuasin dan umumnya pemerintah daerah, dengan adanya kepastian hukum bagi penambang liar, untuk dapat ikut Kerjasama dengan BUMD, dalam hal pemanfaatan 2000 sumur tua yang di berikan kepada BUMD pada daerah kerja Babat Kukui dan sumur tua yang ada di daerah lain.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung rencana Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menutup 27 sumur pengeboran minyak illegal di Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Sumatera Selatan. Penutupan sumur yang ditambang secara illegal di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba itu akan dilaksanakan akhir April 2017 dengan melibatkan aparat TNI/Polri dan Pertamina.
Menurut Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Tirat S Ichtijar di Jakarta, PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba yang merupakan kontraktor kontrak Kerjasama (KKKS) di bawah koodinasi dan supervisi SKK Migas, telah berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin terkait rencana penutupan sumur minyak yang diserobot oleh masyarakat di wilayah Mangunjaya.
Tirat mengakui kegiatan penambangan illegal pada aset milik negara sangat membahayakan bagi kesehatan dan keamanan serta keselamatan penambang serta masyarakat sekitar. Di sisi lain di sekitar lokasi penambangan illegal banyak pekerja dan penduduk yang termarjinalkan. Ada tidak ada penambangan liar mereka hidup tetap di garis kemiskinan.

Gambar armada angkuta PT Topsa dilokasi full minyak desa Mangun Jaya dan lokasi PT Hindoli Cargil Company angkut hasil minyak sumur muda
Karena itu lanjut dia tidak benar penambang dan masyarakat sekitar lokasi sumur menikmati rezeki dari kegiatan penambangan illegal di sumur milik Pertamina. Menurut Tirat penikmat
sesungguhnya adalah para pemodal dan lingkaran bisnisnya sampai ke penadah, motifnya adalah pendapatan sebesar-besarnya tanpa peduli kerusakan yang diakibatkan. “Kepedulian pemerintah dan semua pihak terhadap masyarakat sekitar menjadi penentu terhentinya praktik ini.
Pemerintah kewalahan menertibkan pengeboran minyak illegal (illegal drilling) dan pencurian dengan melubangi pipa (illegal tapping). Illegal drilling adalah kegiatan yang dilakukan oleh beberapa orang yang tanpa adanya kontrak kerjasama melakukan pengeboran minyak.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengatakan pengeboran illegal sumur minyak merupakan
tindakan pidana sebab melakukan kegiatan tanpa memiliki izin dan dari sisi keamanan membahayakan.
Hal ini karena kegiatan pemboran tidak mempertimbangkan faktor keamanan dan lingkungan. Djoko menuturkan, penanganan pengeboran minyak illegal pun telah dilakukan. Pada 2017, sebanyak 126 pengeboran minyak illegal ditutup di Sumatera Selatan, sedangkan di Kabupaten Blora dan Bojonegoro telah diarahkan ke pengusahaan sumur tua melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bekerjasama dengan PT Pertamina EP sesuai Permen ESDM No.1 Tahun 2008.
Terlepas sumber illegal drilling yang sudah ditutup masih banyak yang beroperasi dan marak di lapangan. Saat ini terdapat 1.440 sumur minyak tua yang dikelola KUD atau BUMD dan produksinya mencapai 905,23 barel per hari. PT Pertamina EP mempunyai 565 sumur tua minyak di Lapangan Babat dan Kukui Desa Sungai Angit Kabupaten Musi Banyuasin. Sumur tua minyak tersebut sudah mengalami penurunan laju produksi yang tidak stabil sehingga dengan pertimbangan teknis dan ekomis tidak dapat dilakukan pengusahaan swakelola (own-operation) oleh PT Pertamina EP.
Menjelaskan dari Pasal 2 ayat 2 dan ayat 3 Permen ESDM No.1 2008 bahwa apabila kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi dari Sumur Tua, maka kontraktor dapat melakukan perjanjian kerjasama dengan KUD atau BUMD untuk mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi pada sumur tua minyak.
Kontraktor adalah PT Pertamina EP dan BUMD adalah PT Petro Muba. PT Perto Muba di Lapangan Babat dan Kukui mengelola 565 sumur tua dengan produksi 574,34 barel per hari. Sumur tua yang dikelola oleh PT Petro Muba tersebut adalah sumur-sumur tua minyak yang
berada di wilayah kerja PT Pertamina EP Lapangan Ramba. Kerjasama pengusahaan sumur tua minyak ini adalah wujud penerapan Permen ESDM No.1 Tahun 2008.
Kesesuain pelaksanaan kerjasama pengusahaan sumur tua minyak yang merupakan penerapan dari Permen ESDM No.1 Tahun 2008 menjadi persoalan yang menarik untuk diteliti sehingga
pelaksanaan kerjasama pengusahaan sumur tua minyak sesuai dan sejalan dengan peraturan yang berlaku.
Terpisah hal diatas berdasarkan hasil investigasi dilapangan marak nya aktivitas tambang illegal di kabupaten musi banyuasin sumatera selatan kian menjadi sekitar tahun 2021 – 2024 diberbagai kecamatan desa masyarakat melakukan pengeboran minyak dengan cara illegal secara terang terangan seakan-akan bebas melakukan aktivitas ekploitasi ekplorasi tambang baik secara individu dan kelompok. Tanpa rasa takut dengan aparat keamanan seakan-akan tutup mata.
Aktivitas yang dilakukan tanpa memperhatikan adanya kerusakan alam lingkungan hidup pencemaran lingkungan. Dalam dua tahun terakhir aktivitas tambang illegal dirling illegal refinery yang terjadi di kabupaten Musi Banyuasin terus bertambah besar makin luas terbagi diberapa kecamatan seperti kecamatan Babat Toman, desa Mangunjaya kecamatan Sanga Desa, kecamatan Batang Hari Lekoh, kecamatan Sungai Lilin, kecamatan Keluang, kecamatan Bayung Lencir kelompok masyarakat individu melakukan pengeboran minyak dengan cara illegal walau adanya penertiban dari aparat kepolisian tni dan pihak terkait lainnya namun aktivitas terus menerus terjadi.
Seperti yang terjadi dalam tahun 2022 dan tahun 2024 aktivitas tambang illegal yang diduga berada dalam area kawasan perusahaan perkebunan PT. Hindoli Cargil Company telah berulang kali terjadiinsiden ledakan kebakaran bahkan korban jiwa serta aktivitas tambang illegal tersebut merusak alam lingkungan hidup semburan minyak mengalir ke aliran sungai-sungai mengakibatkan matinya ekosistem flora fauna dan kerusakan perkebunan atas aktivitas illegal drilling illegal defenery yang ada serta disetiap area tambang illegal tersebut selalu terlihat adanya armada alat angkut kendaraan cold diesel jenis tanki dan truk bertuliskan merk yang diduga milik PT. Petro Muba dan PT. TOPSA yang dimiliki oleh perseroda badan usaha milik daerah (BUMD).
Armada angkutan PT Petro Muba berada dalam area kawasan perkebunan PT Hindoli Cargil Company lokasi tambang illegal angkut hasil minyak sumur muda bukan sumur tua Aktivitas tambang illegal ini tidak terlepas dari peran pemerintah daerah dalam untuk kepentingan hajat hidup orang banyak dan mempunyai peran penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat memberikan kemakmuran kesejahteraan rakyat.
Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi bangsa Indonesia memiliki wewenang dan kewajiban untuk melakukan pengelolaan terhadap minyak sumber daya alam. Minyak adalah objek politik lokal ataupun global dan harus menjadi alat strategis pemersatu bangsa dimana kemakmuran melalui migas harus tercapai sesuai dengan amanat Undang-Undang Tahun 1945.
Selain tambang yang merupakan sebagai sumber energy primer seperti minyak dan sumber daya alam ini tidak dapat diperbaharui. Tata kelola yang dikembangkan dalam Undang-Undang MIGAS No 22 Tahun 2001 juga mempunyai masalah serius dengan kedaulatan berhubungan dengan penguasaan. Bentuk penguasaan yang paling nyata adalah pengelolaan dan pendayagunaan.
Sektor minyak dan gas bumi sebagai salah satu dari sumber daya alam strategis tidak terbaharukan yang dikuasai oleh Negara serta menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peran penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaanya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Sehubungan dengan tata kelola pertambangan diatas dari sumber pemerintah daerah kabupaten Musi Banyuasin melalui badan usaha milik daerah perseroda PT. Petro Muba telah membangun stasiun pengumpul minyak mentah di desa toman kecamatan babat toman pada tahun 2018 dengan luasan lahan 2 hektar. Keberadaan stasiun pengumpul minyak ini merupakan hasil kerjasama Pertamina Babat Kukui, Petro Muba dan PDPDE Gas yang diresmikan oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
Storage minyak mentah ini bertujuan untuk menampung minyak hasil olahan dari sumur tua didaerah babat toman dan dilakukan pemisahan antara minyak dan air lumpur hingga dibawah 5 persen seperti yang disyaratkan oleh pertamina.
Lebih lanjut stasiun pengumpul minyak mentah di desa Babat ini pertama di Indonesia yang
dikelola oleh BUMD serta memiliki kapasitas yang besar. Storage ini terdiri dari 18 tanki yang
terdiri dari 9 tanki setting dan 9 tanki storage dengan masing-masing kapasitas tanki 40 kilo
liter.minyak dari masyarakat dihisap dengan pompa unloading pump dengan kapasitas 800
liter per menit.
Dalam penanganan aktivitas tambang illegal pemerintah kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan maklumat kepada seluruh penambang, penyuling dan penjual illegal drilling. Dikeluarkan maklumat ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik
sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik sekaligus untuk mewujudkan
kepastian hak dan kewajiban kepada masyarakat, sehingga bisa mewujudkan ketertiban serta
penegakan hukum, atas kejahatan illegal drilling hingga memutuskan mata rantai distribusi
dari hulu ke hilir.
Maklumat ini banyak sekali manfaatnya bagi masyarakatdan umumnya pemerintah daerah, dengan adanya kepastian hukum bagi penambang liar, untuk dapat ikut kerjasama dengan BUMD pada daerah kerja Babat Kukui dan sumur tua yang berada daerah lain. Disisi lain di sekitar lokasi penambangan illegal banyak pekerja dan penduduk termajinalkan.
Ada tidak penambangan liar mereka hidup tetap di garis kemiskinan. Karena itu tidak benar penambang dan masyarakat sekitar lokasi sumur menikmati rizeki dari kegiatan penambangan illegal di sumur milik pertaminan dana tau sumur minyak olahan rakyat dengan cara illegal.
Menurut Tirat penikmat sesungguhnya adalah para pemodal dan lingkaran bisnisnya sampai ke penadah, motifnya adalah pendapatan sebesar-besarnya tanpa peduli kerusakan alam pencemaran lingkungan yang diakibatkan. Kepedulian pemerintah dan semua pihak terhadap masyarakat sekitar menjadi penentu terhentinya praktik ini.
Pengeboran minyak dengan cara illegal yang dilakukan merupakan tindakan pidana sebab melakukan kegiatan tanpa izin dan dari sisi keamanan membahayakan tidak mempertimbangkan faktor keamanan dan dampak lingkungan kerusakan alam pencemaran.
Upaya pemerintah daerah melalui BUMD PT. Petro Muba diberikan pengelolaan minyak adalah sumur tua yang berjumalh 565 sumur dengan produksi 574,34 barel per hari. Sumur tua yang dikelola oleh PT Petro Muba dan kerjasama dengan PT Topsa tersebut adalah sumur-sumur tua minyak yang berada di wilayah kerja PT Pertamina EP lapangan Ramba.
Kerjasama pengusahaan sumur tua minyak ini adalah wujud penerapan Permen ESDM No.1
Tahun 2008. Kesesuaian pelaksanaan kerjasama penguasahaan sumur tua minyak yang merupakan penerapan Permen No.1 Tahun 2008 menjadi persoalan yang menarik untuk diteliti sehingga pelaksanaan kerjasama pengusahaan sumur tua minyak sesuai dan sejalan dengan peraturan yang berlaku, namun dari fakta yang kami temukan dilapangan bahwa PT Petro Muba dan PT Topsa mengangkut minyak hasil tambang illegal pengeboran masyarakat yaitu sumur muda dalam wilayah kabupaten musi banyuasin diangkut dan didistribusikan ke Pertamina Ramba.
Kegiatan angkat angkut minyak yang dilakukan oleh PT Petro Muba dan PT Topsa boleh dibilang lancar dana man tanpa kendala walau secara umum diketahui minyak yang diangkut bukan berasal dari sumur tua seperti yang tertuang dalam aturan yang ada Kontraktor adalah PT Pertamina EP dan BUMD adalah PT Petro Muba. PT Perto Muba di lapangan Babat dan Kukui mengelola 565 sumur tua padahal kegiatan tambang rakyat ini sudah jelas-jelas dilarang dan merupakan tindak pidana bagi pelaku illegal drilling mengangkut menyimpan apalagi menjual barang illegal masuk ke pertamina dengan membawa label merk yang bertuliskan pada setiap armada kendaraan PT Petro Muba dan PT Topsa dan dari sisi penegakan hukum seakan-akan tidak bereaksi atas angkat angkut minyak hasil tambang illegal yang dikelola oleh masyarakat langsung diberbagai kecamatan dan desa berjalan dengan lancar dana man hingga saat ini.
Hal yang menjadi pertanyaan besar mengapa dan ada apa dengan storage pengumpul minyak mentah yang dibangun oleh PT Petro Muba di desa toman kecamatan Babat Toman pada tahun 2018 dengan luasan lahan 2 hektar.
Keberadaan stasiun pengumpul minyak ini merupakan hasil kerjasama Pertamina Babat Kukui, Petro Muba dan PDPDE Gas tidak berjalan dan tidak beroperasi terindikasi dengan alasan harga jual masyarakat masuk ke PT Petro Muba dibawah harga beli minyak dunia sehingga para penambang tidak menjual hasil minyak rakyat kepada PT Petro Muba dan diduga adanya permainan oknum-oknum mafia tambang yang tidak menguntungkan para penambang rakyat dalam penjualan hasil tambang pada pihak Petro Muba dan akhirnya storge stasiun pengumpul minyak ini terbengkalai tidak difungsikan sebagaimana mestinya padahal pembangunan storage stasiun pengumpul minyak ini menelan anggaran puluhan milyar dibangun oleh PT Petro Muba dengan PDPDE Gas lebih lanjut sejak beroperasi Mei 2018 Petro Muba telah menggandeng penambang existing KMK (Kelompok Masyarakat Kukui), sesuai dengan permintaan PT Pertamina untuk melaksanakan angkat angkut minyak sumur tua ke stasiun pengumpul Pertamina Ramba, yang dituangkan dalambentuk kontrak kerja sama, telah berjalan dengan lancar dan aman.
Dan terkahir dalam rangka peningkatan PAD dan pajak pusat, selama ini dari kerjasama dengan existing KMK telah melakukan kewajiban menyetor pajak ke pemerintah pusat terhitung mulai dari bulan mei 2018 sampai dengan desember 2018 baik PPN dan PPh mencapai sebesar Rp.24 Milyar–Rp.25 Milyar sumber dari Pemkab Muba.
Berdasarkan informasi yang didapat dilapangan, ekploitasi hasil tambang rakyat dibeli oleh rakyat dipergunakan untuk penyulingan dengan harga Rp.1.250.00,- s/d Rp.1.400.00,- per drum kemudian dijual ke Negara melalui Perseroda Badan Usaha Milik Daerah yaitu PT. Petro Muba dan Pertamina mendapatkan 30 % sedangkan BUMD mendapatkan 70% dari harga ICP dan dibulatkan lagi menjadi 100%. Lebih lanjut sampai ke tangan para penambang 80% dan untuk 20% yang diduga Fee tidak pernah diungkapkan secara terang benderang peruntukan penggunaan fee fee yang ada. Dari Illustrasi Per barel ICP 70 Dollar x Kurs rupiah Rp.15.500.00, x 70% = Rp.759.500.00,- per barel atau senilai Rp.4.077.00,- per liter sebelum pajak dan 80% sampai ke penambang ± Rp.3.821.00,- per liter dan per drum senilai Rp.840.773.00,- serta Pertamina mendapat 30% lebih kurang 1.433 perliter dan seharusnya Pertamina tidak mendapatkan pembagian tersebut karena bukan wilayah kerja pertamina dan mempunyai kewajiban melakukan pengawasan pembinaan sosialisasi memberikan safety pengamanan pada para penambang dan berbagi dengan pihak pemerintah daerah, apalagi tambang minyak rakyat dari wilayah PT. Medco bukan berasal dari wilayah Pertamina, dengan kata lain kemampuan beli masyarakat penyuling saat ini setara dengan harga harga minyak Indonesia (Indonesia Clude Prize).
Ditempat terpisah dari informasi yang kami dapat adanya indikasi diskusi dengan pihak Dirjen
Migas dan anggota Komisi 7 DPR RI di Palembang yang dihadiri oleh Asisten I Pemkab Muba
dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup pernah disampaikan harga batas atas untuk dihapus dan
pembagian 70% – 30% tidak adil untuk pemerintah daerah, yang ada di BUMD 70% dan Muba
20% Pertamina 10%, jawaban dalam rapat tersebut belum ada aturannya harga batas atas
yang semula senilai Rp.4.160 menjadi sesuai harga ICP seperti saat ini.
Bertahun tahun masyarakat terkatung katung dalam urusan regulasi upaya pemerintah daerah guna mencari tata kelola tambang illegal hingga saat ini belum membuahkan hasil atas koordinasi
komunikasi yang dilaksanakan sejak tahun 2018. Atas diskusi yang ada bahwa adapun tanggapan mereka saat diskusi mereka diduga mengakui minyak yang masuk ke BUMD tidak hanya dari 656 sumur sungai angit tetapi dari sumur-sumur diluar itu (sumur illegal drilling/ illegal fenery) dan harga batas atas dihapus, pembagian 70% – 30% belum ada aturan untuk merubahnya.
Dari informasi laporan masyarakat dalam asumsi produksi minyak hasil masyarakat 20.000 barel, masuk ke BUMD 6000 barel, ke penyuling minyak 12.000 barel dan masuk ke area lainlain 2000 barel dengan uraian terindikasi sebagai berikut :a). BUMD 4557 barel x 70 Dollar x Rp.15.500 x 70% = Rp.6.651.000.000.00,- per hari x 365 hari = Rp.1.663.000.000.000.00,- Triliun per tahun; b). Senilai Rp.4.770.00 x 80% = Rp.3.821.00,- yang sampai ke penambang termasuk biaya angkutan Rp.350.00,- bersih 3471 per liter; c). Dijual ke penyulingan Rp.1.250.00,- s/d Rp.1.400.00,- perdrum; d). 12.000 barel x 159 liter x Rp.6.100.00 = Rp. 11.638.800.000.00,- per hari x 365 hari = Rp.4.248 Triliun per tahun; f). Asumsi perkiraan pendapatan Pertamina dan pendapatan Perseroda BUMD PT. Petro Muba sebagai berikut : a. Pertamina :6000 barel x 70 dolar x 15.500 x 30% = 325000 per barel atau setara Rp.2047.00 perliter. Rp.2047.00 x 6000 barel x 158.987 = Rp.1.952.678.334.00,- Jadi dalam 1 tahun = Rp.712.727.591.910.00,- b. Perseroda BUMD PT. Petro Muba 20% x 4770 = Rp.954 per liter,Rp.954 x 6000 barel x 158.987 = Rp.910.641.558.00,- per hari x pertahun = Rp.332.165.179.620.00,-.
Dalam pengelolaan hasil minyak tentunya ada kesepakatan antara PT. Petro Muba dengan pihak ketiga (pengelola ex Babat Kukui) dan adanya indikasi pemotongan 20% dari hasil penjualan ke Pertamina oleh BUMD PT. Petro Muba dan disinyalir 4% diperuntukan pendapatan BUMD serta pajak 2%, HSSE (tanggap darurat) 2.5%, potongan BPJS 2% dan lain-lain, atas aktivitas perseroda PT. Petro Muba tentu mempunyai bukti setor pajak BPHTB (biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan) hasil pertambangan minyak pada pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
Aktivitas illegal drilling yang beroperasi di wilayah kabupaten musi banyuasin terdapat diberbagai kecamatan desa ratusan bahkan ribuan sumur olahan borran masyarakat yang dikerjakan dengan cara Ilegal terindikasi di temukan adanya armada angkutan berlogo PT. Petro Muba dan PT. TOPSA yang berada dilokasi tambang rakyat sebagai sarana alat angkut hasil tambang illegal kekayaan sumber daya alam muba dan selanjunya diangkut dikirim ke Pertamina ramba menggunakan surat jalan yang bersumber seakan-akan dari 565 sumur tua kerjasama pertamina dan petro muba diarea sungai angit padahal minyak yang diangkut berasal dari tambang rakyat seperti pada daerah desa Tanjung Dalam kecamatan keluang dan desa Sri Gunung kecamatan Sungai Lilin yang kerap terjadi insiden ledakan kebakaran korban jiwa pencemaran lingkungan hidup merusak alam akibat aktivitas operasinya tambang illegal drilling berada dalam kawasan hak guna usaha (HGU) diduga area PT Hindoli Company Cargil dan hasil minyak olahan tambang masyarakat yang sering disita dan diangkut oleh PT Petro Muba dan PT Topsa ribuan barel didistribusikan kemana serta dari laporan PT Petro Muba mendapatkan deviden selama bulan oktober November desember tahun 2022 menghasilkan laba Rp.3.000.000.000.00,- dan pada tahun 2023 Rp.5.000.000.000.00,- yang diterangkan oleh pihak PT Petro Muba.
Aktivitas tambang illegal drilling dan illegal defenry di kabupaten musi banyuasin tidak dibenarkan secara undang-undang dalam operasi yang dilakukan telah banyak menimbulkan
insiden ledakan kebakaran pencemaran lingkungan dan korban jiwa tidak bisa dibiarkan harus segera mungkin tata kelola pengelolaan tambang minyak ini dikelola dengan baik secara aman serta adanya pembinan penertiban pihak berwenang dalam melaksanakan operasi tambang illegal dan itu adalah bentuk dari kejahatan lingkungan dan adanya indikasi perbuatan melawan hukum unsur korupsi hasil sumber daya alam kekayaan Musi Banyuasin yang diduga dimanfaatkan secara pribadi kelompok dan golongan serta atas nama pemerintah melalui perseroda badan usaha milik daerah (BUMD) dan perusahaan swasta lainnya bahkan pertamina serta sudah berulang kali terjadi insiden kebakaran ledakan korban jiwa nyawa melayang dalam beberapa pekan ini mengakibatkan korban jiwa diharapkan penegakan hukum yang tegak lurus dan tata kelola yang baik untuk penambang rakyat.
Salah satu aktivis muba mengatakan tambang illegal tersebut dikelola oleh masyarakat baik secara individu kelompok dan pihak-pihak swasta yang dengan terang benderang tanpa rasa takut atas kerusakan alam lingkungan hidup dan perbuatan mereka tidak dibenarkan dalam undang-undang, walau sering terjadinya kebakaran ledakan korban jiwa seperti yang terjadi dalam beberapa pekan ini dalam satu bulan sudah tiga kali terjadinya insiden di wilayah kecamatan Keluang kecamatan Sungai Lilin namun tidak ada efek jera terus beroperasi walau sudah dihimbau oleh pihak berwenang dan banyaknya berita yang dipublikasikan serta laporan pada pihak terkait pada Gakkum KLHK kementerian ESDM namun sejauh ini semua tanpak diam melihat kejadian yang ada di kabupaten Musi Banyuasin.
Siapa yang dirugikan diuntungkan atas aktivitas tambang illegal terindikasi para oknum mafia cukong pemodal aktivitas illegal drilling, berapa besar pajak yang disetorkan pada kas daerah masuk dalam pendapatan asli daerah yang diberikan oleh perseroda badan usaha milik daerah untuk kesejahteraan rakyat dan pekerja tambang illegal, apakah hal ini terus menerus terjadi tanpa menyelesaikan regulasi tata kelola tambang oleh pemerintah yang bisa membuat aktivitas berjalan dengan aman adanya pembinaan tanpa merusak alam lingkungan hidup dan semuanya diam terkesan mengabaikan tugas dan fungsi yang diemban.
Aryanto