Nusantara

Diduga Hina wartawan, Kepala Desa Karangnunggal Timbulkan kontroversi dan kekecewaan

Admin
×

Diduga Hina wartawan, Kepala Desa Karangnunggal Timbulkan kontroversi dan kekecewaan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Lebak, Banten – Sebuah insiden yang mengejutkan masyarakat Lebak Banten terjadi ketika oknum Kepala Desa Karangnunggal, diduga menghina profesi seorang wartawan. Peristiwa ini telah menimbulkan kontroversi dan kekecewaan di kalangan masyarakat dan komunitas wartawan.

Kejadian terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2024, dimana seorang wartawan dari media online Mitrapol, Aan, mengalami intimidasi dan penghinaan dari oknum Kepala Desa Karangnunggal.

Menurut informasi yang didapat kejadian berawal ketika oknum Kepala Desa Karangnunggal menghentikan mobil Aan di Jalan Raya Gunungkencana-Cirinten dan mengeluarkan kata-kata kasar yang menghina profesi wartawan. Marno diduga memaki Aan dengan sebutan “A***ng,” “Be***ong,” dan “Ba**sat,” yang merupakan kata-kata yang tidak pantas dan menghina.

Kontroversi ini telah menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan komunitas wartawan. Mereka mengecam tindakan oknum Kepala Desa Karangnunggal ini yang dianggap tidak layak dan menghina profesi wartawan.

Komunitas LSM dan wartawan di Lebak Banten juga telah mengeluarkan pernyataan yang mengecam tindakan Marno dan meminta klarifikasi atas insiden tersebut.

Ditempat terpisah, saat ditemui awak media terkait kejadian oknum Kepala Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga telah bertindak arogan dan melakukan intimidasi kepada wartawan media online cetak Mitrapol, Dadang Rachmat Pimpinan Redaksi mitrapol mengecam keras kejadian ini.

“Saya, sebagai Pemimpin Redaksi Mitrapol, sangat mengecam tindakan oknum Kepala Desa Karangnunggal yang menghina profesi wartawan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika dan profesionalisme, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan kinerja seorang wartawan. Sebagai warga negara yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan bebas, kita harus melindungi hak-hak wartawan untuk melaksanakan tugasnya tanpa gangguan atau intimidasi,” ujarnya Sabtu (10/8/24)

Lanjut Dadang, terkait hal ini, ada beberapa langkah hukum yang akan kami ambil terhadap oknum Kepala Desa Karangnunggal yang diduga telah menghina wartawan kami, langkah-langkah kami adalah,

Pertama kami akan mengirimkan Surat Somasi kepada Oknum Kepala Desa untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataan yang kami anggap menghina.

Kedua, melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian

Ketiga, jika laporan polisi dan surat somasi tidak efektif, kami akan mengajukan gugatan hukum terhadap oknum Kepala Desa. Gugatan ini dapat berupa tindakan pidana atau perdata, tergantung pada sifat dan dampak dari insiden tersebut.

“Kami juga akan melaporkan hal ini kepada instansi terkait lainnya, agar hal ini tidak terjadi lagi, karena hal ini bisa mencoreng dunia jurnalis di Indonesia,” pungkasnya.

 

Don Berman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *