MITRAPOL.com, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil mengamankan 16 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang telah terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian dan diamankan di wilayah Jakarta Utara pada saat dilaksanakannya pengawasan Keimigrasian dalam 1 (satu) bulan terakhir, mereka ditangkap dari 3 lokasi yakni di Kawasan Apartement Pluit Jakarta Utara, di Kawasan Wisata Batavia PIK dan di Kawasan Apartement Wilayah Kelapa Gading.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, pengawasan Keimigrasian tersebut dilaksanakan dalam rangka menanggapi laporan dan keluhan Masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum di wilayah tersebut. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara hadir untuk merespon cepat keluhan Masyarakat serta berhasil mengamankan orang asing yang telah memiliki bukti yang cukup kuat melakukan pelanggaran keimigrasian yang nantinya dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana, kata Andika saat pers conference di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan ke-16 WNA yang diamankan pada saat pengawasan keimigrasian, 2 (dua) Warga Negara Nigeria dengan inisial (EPO dan GCE) yang terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian – Tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku (Illegal stay).
1 (satu) Warga Negara Nigeria dengan inisial (HCI) yang terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan kepada Pejabat Imigrasi pada saat dilakukan. Pengawasan Keimigrasian dan Overstay selama 784 Hari dan ditemukan adanya tindakan scamming, tambah Qriz.
10 (sepuluh) Warga Negara Nigeria dengan inisial (HEO, EIJ, MBI,OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dikarenakan overstay dengan kurun waktu yang bervariatif dimulai dari 1 tahun s.d 7 tahun. 3 (tiga) Warga Negara Nigeria dengan inisial (OWS, ECB, dan MIR) yang terbukti melanggar Pasal 123 Undang – Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal, mengaku sebagai seorang investor namun berdasarkan hasil penelusuran tim Inteldakim, sponsor/penjamin serta investasi yang dilakukan diduga fiktif, jelas Qriz.
Sementara Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong P. Napitupulu mengatakan, bahwa pada saat pelaksanaan pengawasan Keimigrasian, seluruh orang asing bersikap tidak kooperatif dengan berusaha melarikan diri dari petugas, sehingga terjadi aksi saling mengejar antara petugas dan orang Asing yang menjadi target pemeriksaan. Khususnya pada saat pengawasan keimigrasian di Kawasan Apartement wilayah Kelapa Gading, terdapat satu orang Warga Negara Asing dengan inisial ECB yang mengalami cidera patah tulang dibagian lengan akibat ulahya sendiri yang melarikan diri dan terjatuh saat berusaha menghindari petugas. Namun dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan bantuan fasilitas untuk dilakukan pengobatan di Rumah Sakit dan selanjutnya atas kemauan yang bersangkutan untuk dilakukan pengobatan alternatif, tutup Bong Bong.
Pewarta : Yudhi