MITRAPOL.com, Jakarta – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polri bersama Rumah Moderasi mengingatkan masyarakat tentang meningkatnya ancaman penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme melalui ruang digital yang kini menyasar anak-anak dan remaja.
Perkembangan teknologi informasi dinilai telah mengubah pola penyebaran ideologi radikal. Jika sebelumnya proses rekrutmen dilakukan secara tatap muka, kini kelompok ekstrem memanfaatkan media sosial, forum daring, hingga gim online sebagai sarana propaganda dan perekrutan.
Founder Rumah Moderasi, Ustadz Sofian Sauri, mengatakan keluarga, khususnya orang tua, memiliki peran utama dalam melindungi anak dari paparan paham radikal di dunia digital.
“Ancaman radikalisme di era digital semakin kompleks karena menyasar anak-anak dan remaja tanpa harus bertemu langsung. Orang tua menjadi benteng pertama dalam mencegah penyebaran paham ekstrem tersebut,” ujar Sofian dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Menurut Sofian, digitalisasi membawa banyak manfaat bagi masyarakat, namun juga membuka peluang munculnya berbagai bentuk kejahatan baru, ter-masuk penyebaran paham radikal secara sistematis melalui internet.
Ia menjelaskan bahwa pola rekrutmen kelompok radikal telah berubah secara signifikan.
“Jika dahulu proses radikalisasi berlangsung melalui beberapa tahapan pertemuan langsung, kini hampir seluruh proses dilakukan secara daring. Anak-anak bahkan tidak pernah bertemu langsung dengan pihak yang merekrut mereka,” katanya.
Dalam seminar bertema Peran Orang Tua Tangguh dalam Menangkal Radikalisme Anak dan Remaja di Era Digital, Sofian mengungkapkan data yang dipublikasikan Mabes Polri mengenai temuan sekitar 110 anak yang terpapar radikalisme melalui media daring.
Ia menilai proses radikalisasi saat ini berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Salah satu faktor penyebabnya adalah minimnya pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
Menurut hasil temuan Rumah Moderasi, sekitar 82 persen orang tua belum mengetahui secara menyeluruh aktivitas digital maupun konten yang diakses anak-anak mereka.
“Algoritma media sosial sangat cepat membaca minat pengguna. Dari penelitian kami terhadap sejumlah anak, algoritma mampu mengarahkan mereka pada berbagai konten berisiko, mulai dari pornografi, disorientasi sek-sual hingga kelompok-kelompok radikal,” jelas Sofian.
Ia menambahkan, anak-anak yang mengalami kesepian, kurang perhatian, atau berasal dari keluarga yang tidak harmonis cenderung lebih rentan menjadi sasaran kelompok ekstrem karena mencari ruang penerimaan dan pengakuan.
Sofian menekankan pentingnya membangun komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak sebagai langkah preventif menghadapi ancaman radikalisme digital.
Menurutnya, perhatian, pengakuan, dan rasa aman di lingkungan keluarga akan membuat anak lebih terbuka dalam menyampaikan persoalan yang dihadapi sehingga tidak mencari pelarian di ruang digital yang berisiko.
Selain keluarga, ia juga mendorong keterlibatan sekolah, guru bimbingan konseling, serta lingkungan sosial dalam membangun ketahanan anak terhadap paham ekstrem.
Rumah Moderasi juga mengusulkan agar edukasi mengenai bahaya radikalisme dan literasi digital terus diperluas ke berbagai sekolah dan lembaga pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan terhadap ruang digital melalui regulasi yang mampu melindungi anak dari konten berbahaya.
“Literasi digital harus terus diperkuat. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu hadir memberikan edukasi kepada masyarakat agar anak-anak lebih terlindungi dari paparan konten yang mengandung paham radikal,” ujarnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, Polri yang genap berusia 80 tahun pada 1 Juli 2026 terus memperkuat strategi pencegahan penyebaran intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme melalui pendekatan kolaboratif ber-sama pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan literasi digital, edukasi kepada generasi muda, penguatan program pencegahan seperti Vaksin Ideologi, serta deteksi dini terhadap penyebaran konten radikal di ruang siber.
Selain itu, Polri melalui Densus 88 Antiteror juga terus memperkuat kerja sama dengan berbagai platform digital dalam mengidentifikasi dan menindak akun-akun yang diduga menyebarkan konten bermuatan radikalisme sesuai ke-tentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh ideologi ekstrem yang berkembang melalui berbagai platform digital sekaligus menciptakan ruang siber yang lebih aman dan kondusif.












