Nasional

Bapemperda DPRD Sulsel Bahas Propemperda 2025 di Kemendagri Jakarta

Madalin
×

Bapemperda DPRD Sulsel Bahas Propemperda 2025 di Kemendagri Jakarta

Sebarkan artikel ini
Bapemperda DPRD Sulsel Bahas Propemperda 2025 di Kemendagri Jakarta

MITRAPOL.com, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Senin (26/8/2024).

Konsultasi ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Rudy Pieter Goni, didampingi Wakil Ketua Andi Muchtar Mappatoba serta anggota Bapemperda lainnya.

Pertemuan berlangsung di Gedung H, Lantai 15, Kemendagri, dan diterima oleh Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Ramandhika Suryasmara, SH, MH.

Dalam sambutannya, Rudy Pieter Goni menyampaikan terima kasih atas penerimaan dari Kemendagri dan menekankan tujuan konsultasi ini untuk memperoleh saran dan masukan terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

“Selain judul-judul ranperda, kami juga melampirkan dasar hukum serta materi pokok sehingga kita dapat mengetahui apa yang menjadi urgensi dari pengajuan ranperda tersebut,” ujar Rudy.

Ramandhika Suryasmara menyambut baik konsultasi ini, mengapresiasi semangat DPRD Sulsel dalam mengkaji dan membahas ranperda untuk Propemperda 2025. Ranperda inisiatif DPRD Sulsel untuk Propemperda 2025 meliputi Rancangan Perda tentang Fasilitasi Desa Wisata, Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan, Science Techno Park, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Sementara itu, ranperda yang diusulkan oleh Gubernur meliputi Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulsel, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ramandhika memberikan beberapa catatan khusus terhadap Rancangan Perda tentang Science Techno Park dan merekomendasikan ranperda inisiatif lainnya untuk diajukan sebagai Propemperda 2025.

Pada akhir pertemuan, pimpinan Bapemperda menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemendagri terhadap pengajuan ranperda, baik yang diinisiasi oleh DPRD maupun yang diusulkan oleh Gubernur.

Rudy menambahkan bahwa pengajuan ranperda ini dilakukan sebelum penetapan APBD 2025 dan diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan di masa mendatang.

“Pengajuan judul ranperda ini kami lakukan sebelum penetapan APBD Tahun 2025 dan menjadi tugas kita di dalam menghadapi masa transisi kami sebagai Anggota DPRD dan sebagai Anggota Bapemperda periode 2019-2024. Tentunya kita berharap dengan pengajuan rancangan perda ini, kita dapat melahirkan perda-perda yang bermanfaat untuk masyarakat Sulawesi Selatan ke depannya,” kata Rudy.

Pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama antara Pimpinan dan Anggota Bapemperda dengan Ramandhika Suryasmara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *