Nusantara

GMNI Sumut Demo Kejatisu, Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Eks Bupati Samosir

Madalin
×

GMNI Sumut Demo Kejatisu, Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Eks Bupati Samosir

Sebarkan artikel ini
GMNI Sumut Demo Kejatisu, Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Eks Bupati Samosir

MITRAPOL.com, Samosir – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPD Sumatera Utara bersama masyarakat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana belanja tak terduga penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 pada tahun 2020 di Kabupaten Samosir, Kamis (12/9/2024).

Ketua GMNI Sumut, Paulus P. Gulo, SH, MH, menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dengan menggunakan uang negara atau rakyat secara ilegal.

Menurutnya, GMNI Sumut telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana belanja Covid-19 status siaga darurat di Kabupaten Samosir, yang diduga melibatkan mantan Bupati Samosir, Drs. Rapidin Simbolon, MM, yang menjabat dari Februari 2016 hingga Februari 2021 dan juga bertanggung jawab sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah tersebut.

Laporan tersebut telah diajukan pada 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 dengan menggunakan surat nomor: 05/SKET/DPD GMNI SUMUT/VIII/2023, yang mengadukan dugaan korupsi pada dana belanja tak terduga penanggulangan bencana.

Namun, setelah lebih dari satu tahun, GMNI Sumut belum menerima respons terkait perkembangan kasus tersebut, kata Mickael Halomoan Harahap dalam orasinya.

Mickael juga menyampaikan beberapa tuntutan dalam aksi tersebut:

1. Meminta Kejatisu untuk menjelaskan perkembangan dugaan korupsi dana Covid-19 sebagaimana tercantum dalam surat laporan.
2. Mendesak Kejatisu untuk secara terbuka menyatakan apakah Rapidin Simbolon terbukti tidak bersalah, jika memang tidak terlibat.
3. Mengajak Kejaksaan Agung RI untuk turut memantau kasus ini.
4. Mendesak Kejatisu untuk segera memanggil dan memeriksa Rapidin Simbolon terkait dugaan penyalahgunaan dana Covid-19.

Pihak Kejatisu, melalui J. Sinaga, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang ditemukan terkait laporan GMNI Sumut, namun mereka berjanji untuk bekerja sama dalam menyelesaikan kasus ini dengan segera. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *