MITRAPOL.com Bekasi Raya – Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Seperti yang dikatakan Sekretaris Desa Kertamukti Linda Rismalena S.E, kepada awak media menjelaskan bahwa pada pelaksanaan rapat forum diskusi antara unsur pemerintah desa, BPD, LPM, Karang Taruna dan masyarakat (Toga-Tokma,red) untuk merencanakan pembangunan tahunan merupakan alur utama program dana desa yaitu penyerapan aspirasi usulan warga (Musdus,Musdes dan Musrenbangkec), dari sinilah tertuang kedalam RKPDes tentunya disesuaikan pada RPJMDes dengan dubuatkannya payung hukum berupa Perdes kedalam APBDes tahun berjalan-perubahan untuk LKPJ nantinya sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran, ungkap Teh Linda sapaan akrab para awak media. Jumat (20/09/24).
Lebih lanjut dikatakan Linda,”Disamping itu realisasi BLT pada 67 KPM diawal pencairan sudah kami salurkan hal ini mengingat untuk membantu kesejahteraan ekonomi warga dan juga pada kegiatan pencegahan Stunting merujuk Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 72 tahun 2021 masih berlaku. Sehingga tahun 2024 ini, 8 persen dana desa untuk Stunting masih harus dialokasikan oleh kepala desa, karena Pemerintah Pusat telah mencanangkan prevalensi stunting turun hingga 14 persen sebagai target nasional pada 2024,terlebih dengan adanya Program Hilirisasi Dana Desa dari pusat yaitu program Nawacita Pak’ Presiden RI Ir. H. Joko Widodo untuk pedesaan sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat karena program Dana Desa pada salah satunya yang nyata terlihat dapat mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur desa, dan untuk tahun ini kami melaksanakan Pembangunan Gedung Posyandu 7 unit, Pembangunan Saluran Irigasi pertanian dengan penguatan pemberdayaan masyarakat tentunya,” pungkasnya.
Pewarta : Bang Ono