Hukum

Kuasa Hukum Alexander Worotikan dan Punov Apituley Bantah Seluruh Tudingan ke Kliennya, Termasuk Soal Siapa Pemilik PT Luna Daya Sejahtera

Admin
×

Kuasa Hukum Alexander Worotikan dan Punov Apituley Bantah Seluruh Tudingan ke Kliennya, Termasuk Soal Siapa Pemilik PT Luna Daya Sejahtera

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Alexander Worotikan dan Punov Apituley Bantah Seluruh Tudingan ke Kliennya, Termasuk Soal Siapa Pemilik PT Luna Daya Sejahtera

MITRAPOL.com, Jakarta – Tim Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley membantah seluruh tudingan yang diarahkan ke kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan nomor perkara 551/Pid.B/2024/PN JKT.Sel dan nomor perkara 552/Pid.B/2024/PN.JKT.Sel, Selasa (5/11/2024).

Salah satu kuasa hukum dari terdakwa Alexander Worotikan dan Punov Apituley, Robert Paruhum Siahaan, S.H., menegaskan bahwa keluarga Basuki Setyadjid yang terdiri dari Lilik Setyadjid, Lintang, Luna Puspita dan Kurniawan adalah pemilik PT Luna Daya Sejahtera (PT LDS) karena faktanya menguasai saham mayoritas 85 persen di perusahan, sementara sisanya 15 persen saham dimiliki almarhumah Grace Anne Marie (istri terdakwa Alexander Worotikan).

“Jadi semestinya berdasar logika hukum dan logika normal manusia, mereka inilah yang lebih mengetahui kondisi perusahan cuma sayangnya Lilik dan Basuki Setyadjid selalu mengatakan yang mengetahui perusahan ini Pak Alexander itu menjadi aneh bagi kita secara hukum dan logika manusia hanya orang bodoh yang tidak punya logika yang menerima pernyataan bahwa yang mengetahui itu Pak Alex, dan hanya orang idiot yang menerima pernyataan itu bahwa yang menguasai PT LDS adalah Pak Alex,” ungkapnya seusai sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Robert menambahkan, setelah Grace Anne Marie salah satu Direktur PT Luna Daya Sejahtera meninggal dunia, Basuki dan Lilik Setyadjid beserta ketiga anaknya hengkang dari perusahan, dan tanggung jawab perusahan dilimpahkan ke terdakwa Alexander Worotikan dengan alasan masih punya hubungan keluarga dengan almarhumah Grace Anne Marie.

“Kelimanya hengkang meninggalkan perusahan jelas tak bisa diterima logika dan akal sehat ya, makanya kita mengharapkan supaya pengadilan ini bisa lebih terbuka untuk melihat masalah ini supaya klien kami terdakwa Alexander Worotikan dan Punov Apituley dibebaskan baru ada keadilan. Jika mau adil harusnya Basuki Setyadjid dan keluarganya juga diperiksa jangan cuma Pak Alexander dan Punov Apituley saja okelah keduanya diadili karena masukan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan, kejaksaan masuk ke pengadilan mau tidak mau hakim harus mengadili tapi kalau sampai putusan pengadilan putusan hakim memutuskan Pak Alex dan Pak Punov yang bersalah itu juga logika hukumnya tidak ada,” jelasnya.

Sementara Palti Hutagaol, S.H., berpendapat bahwa Basuki Setyadjid yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini punya pengetahuan sangat luas termasuk lika-liku sebuah perusahan.

“Selain memiliki otak cemerlang saudara Basuki Setyadjid ini punya banyak pengalaman di dunia perbankan juga sangat tahu tentang investasi termasuk bagaimana dia bermain disana. Tadi dalam persidangan jelas bahwa saksi Basuki menerangkan bahwa dia ingin mengalihkan tanggung jawab almarhumah Grace kepada suaminya terdakwa Alexander Worotikan,” tuturnya.

Terdakwa Alexander Worotikan saat memberikan keterangan kepada wartawan, mengatakan sangat heran dengan kesaksian Basuki Setyadjid yang tidak mengetahui aktifitas PT Lintang termasuk transaksi yang tercatat di rekening bank perusahan.

“Padahal Pak Basuki ini adalah bankir yang berpengalaman di dunia perbankan, selain itu beliau juga sudah menjabat Komisaris di PT Lintang selama 23 bulan namun kog selama tiga hari pemakaman istri saya Grace dia sudah bisa tahu bahwa ada penggelapan jadi selama 23 bulan dia menjabat komisaris perusahan kemana saja. Jujur saja banyak keterangan yang meragukan dari pak Basuki dalam persidangan tadi dia menuduh saya makanya jika ada bukti auditnya ya tunjukkan saya sudah siap,” katanya.

Saat dikonfirmasi terkait kesaksian Amin dalam sidang sebelumnya, ternyata berbeda dengan apa yang dikatakan saksi Lilik dan Basuki Setyadjid terutama tentang aktifitas bisnis dan transaksi di PT Luna Daya Sejahtera, Robert mengemukakan walaupun sudah direncanakan sedemikian rupa pernyataan keduanya tetap bisa salah karena semuanya tidak ada yang sempurna.

“Pasti omongan si A beda dengan omongan si B, pasti bisa kejebak sementara kalau kita ingat kesaksian Amin setiap minggu ada transaksi, memang tidak setiap ada transaksi tapi tiap minggu ada transaksi berarti selama tahun 2018-2020 itu ada transaksi 52 minggu berarti 2 tahun ada 104 minggu selalu ada transaksi. Sementara Lilik dan Basuki Setyadjid mengatakan tidak ada aktifitas khan suatu hal yang bertolak belakang. Seperti yang saya katakan tadi Lilik dan Basuki ini menganggap bahwa kita ini bodoh dan idiot semua, kalau sudah berbohong pasti terjadi kontradiksi beda dengan bicara fakta pasti tidak akan meleset itu,” pungkas Robert.

Sebagai informasi, sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tapanuli Marbun, S.H., M.H., berlangsung sejak pukul 14.15 WIB, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yakni Basuki Setyadjid (Mantan Komisaris Utama Bank DKI), Kurniawan Yuwono selaku Direktur PT Indah Kiat Pulp and Paper, dan Diana Naomy Lilipaly (Karyawati PT Luna Daya Sejahtera). Sementara dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley hadir didamping para Tim Kuasa Hukumnya dari Surya Batubara & Associate Law Firm yakni Surya Bakti Batubara, S.H, M.M., Palti Hutagaol, S.H., Zulkifli, S.H., M.H., Robert Paruhum Siahaan, S.H., Sumuang Manullang, S.H., Drs. H. Darsono EK, S.H., M.H., David S. Gabrial Pella, S.H., Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th.

 

Pewarta : Desy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *