MITRAPOL.com, Banyuwangi Jatim – Dugaan praktik mafia tanah pada tahun 2017 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur mulai terungkap dan bikin heboh membuat Ahli Waris tambah kecewa terhadap Program Pemerintah yang telah mencaplok tanah mereka.
Paini, Paenah Surip dan Saminten adalah Ahli Waris yang sah dari Almh. Katumi Binti Kanipan dan Alm. Tomodilar Bin Kanipan tidak terima setelah mengetahui tanah Katumi dan Tomodilar telah bersertipikat atas nama orang lain (Siowati).
Surip mengatakan “Almarhumah Katumi Binti Kanipan selaku Pewaris telah meninggal dunia semasa hidupnya tidak mempunyai anak namun meninggalkan sebidang tanah darat dengan luas 266 m2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggal terletak di Dusun Gunungsari Desa Bangorejo tanah tersebut Katumi beli dari ibu mertuanya bernama Waginah mbok Tumijo pada tahun 1964.
Dan Almarhum Tomodilar Bin Kanipan selaku Pewaris juga telah meninggal dunia semasa hidupnya tidak mempunyai anak namun meninggalkan harta benda berupa sebidang tanah sawah seluas ¼ (seper empat) hektar terletak di Dusun Gunangsari Desa Bangorejo yang didapat dari hasil pembagian gono-gini dengan istri pertama bernama Aminah. Kata Surip selaku ahli waris.
Lanjut Surip, “Tomodilar menikah lagi dengan Buirah dan tinggal bersama dirumah Katumi dan setelah kedua Pewaris meninggal dunia tanah tersebut dikuasai oleh anak tiri dari istri ke-3 Tomodilar bernama Siowati dengan berjalannya waktu pada tahun 2017 di Desa Bangorejo Kecamatan Bangorejo melaksanakan Program PTSL, secara diam-diam dan tanpa hak Siowati mendaftarkan tanah tersebut dan terbitlah 2 (dua) Sertipikat Hak Milik (SHM) yaitu Nomor : 5180, Tempat Petok Persil (TPS) /1743/223/D.III, luas 266 m2 atas nama Siowati (bukan Ahli Waris) yang dibuat melalui program PTSL tahun 2017 dan Nomor : 5518, Tempat Petok Persil (TPS)/1556/213/S.III, luas 1728 m2 atas nama Siowati (bukan Ahli Waris) yang dibuat melalui program PTSL tahun 2017, tanpa sepengetahuan kami selaku Ahli Waris.” Tegas Surip.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, ada tiga oknum yang diduga menjadi otak pelaku berpindahnya hak kepemilikan tanah milik Ahli Waris Katumi dan Tomodilar kepada orang lain (Siowati). Ketiga oknum tersebut yaitu Kades Bangorejo inisial S, Ketua PTSL 2017 inisial S, Sekretaris PTSL tahun 2017 inisial TS.
Menurut Rocky Sapulette selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Independen Banyuwangi (LPK-IB) yang adalah Kuasa Pendamping dari ke-4 orang Ahli Waris berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 075/SK/ DPP.LPK-IB/V/2024, tanggal 25 Mei 2024 menerangkan bahwa Terkait Kasus ini sudah dilakukan 3 (tiga) kali mediasi namun seakan-akan Pihak Pemerintah Desa Bangorejo tidak transparan dan terkesan menutup-nutupi kebenaran yang sebenarnya.
“Telah beberapa kali kami surati Pemerintah Desa Bangorejo untuk meminta Surat Kematian Katumi dan Tomodilar dan meminta Surat Keterangan Desa terkait Kerawangan Desa dan Peta Blok Desa namun Pihak Desa Bangorejo dalam hal ini Kepala Desa Bangorejo tidak memberikan bahkan berdalih yang tidak masuk akal hal itu dilakukan hanya untuk menghalangi niat Ahli Waris guna mendapatkan hak mereka.” Ucap Rocky Sapulette
Rocky Sapulette menambahkan bahwa Kepala Desa Bangorejo, Ketua PTSL 2017 dan Sekretaris PTSL tahun 2017 telah diduga kuat dengan sengaja dan secara tidak bertanggung jawab telah memindahkan hak kepemilikan atas tanah milik Ahli Waris kepada orang lain tanpa dasar hukum yang berakibat terbit dua SHM atas nama orang lain (Siowati) yangmana telah berakibat timbulnya kerugian terhadap Ahli Waris karena Para Ahli Waris adalah orang awam sudah tua dan sangat miskin dengan pekerjaan sehari-hari sebagai pencari rongsokan di tempat sampah sehingga mereka tidak memiliki cukup uang dan kepintaran untuk melawan kezoliman yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan Program PTSL untuk mencaplok tanah warga miskin.
Sambung Rocky Sapulette, “apabila Pihak Pemerintah Desa Bangorejo tetap tidak ingin memberikan Surat Kematian dan Surat Keterangan Desa tentang Kerawangan Desa serta Peta Blok Desa dan terus menghalangi niat Ahli Waris untuk mendapatkan haknya maka patut diduga ada mafia tanah di Desa Bangorejo sebab pada dasarnya mafia tanah adalah merupakan kejahatan dalam bidang pertanahan yang melibatkan sekelompok atau organisasi tertentu yang tujuannya adalah menyalahgunakan ataupun menguasai hak milik atas tanah orang lain secara melawan hukum. maka dalam waktu dekat apabila Pihak Pemerintah Desa Bangorejo tidak dapat menyelesaikan perkara ini, Ahli Waris akan segera melaporkan perkara ini ke Pihak-Pihak yang memiliki kewenangan untuk ini termasuk Pihak Kepolisian berkaitan dengan Dugaan Pemalsuan Surat tentang berkas kepemilikan tanah, bukti perolehan tanah maupun Surat Keterangan Tanah (SKT) sehingga dapat menimbulkan suatu hak.” Tutup Rocky Sapulette
Pewarta : Slamet