MITRAPOL.com, Kab. Bekasi Jabar – Kegiatan Pelaksanaan Pada Uraian Rincian Per-Komponen pada alur APD Des Tahun berjalan dan perubahan Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat terlihat jelas dari data rekapitulasi Aplikasi OM SPAN RI tahun 2022-2023-2024 terkesan dipaksakan dan adanya upaya mengelabuhi pemerintah pusat pada laporan LKPJ dan APD Des tahun berjalan-perubahan oleh diduga oknum KPA guna untuk memperkaya diri sendiri sehingga menimbulkan mosi ketidakpercayaan masyarakat dan publik.
“Tahun lalu saya ikut dalam musdes pak’ saya sangat tidak setuju untuk adanya bagi-bagi Kambing/domba kepada kelompok ternak bahkan secara perorang yang ketika semua direalisasikan alias dibagi-bagikan pada akhirnya dijual oleh para oknum kelompok ternak yang mendapatkannya langsung kepada tengkulak (Kerambah,red) dan ironisnya dengan dalih bahwa ternak sulit mendapatkan pakannya (Rumput), ada juga yang berdalih sakit dan mati ternaknya bahkan dinyatakan hilang, padahal jelas terpantau saya bahwa bantuan domba/kambing dijual,” ungkap warga yang namanya tidak bersedia dipublikasikan saat diwawancarai awak media pers. Sabtu, 21 Desember2024 dikediamannya.
“Bapak croshcek saja sisa kandangnya saja, ngejubleg tak bermanfaat. Sangat disayangkan, ini juga termasuk ternak Lele pak perkembangan gulir pemanfaatan program tak berhasil hanya jadi ‘Bancakan’ para oknun saja dan ironisnya kepengawsan program dari BPD sebagai fungsi pengawas ga ada guna sepertinya diperparah lagi Pemeriksa Inspektorat kabupaten yang seharunya lebih detail dalam mengaudit pada waktu insfeksi tugasnya jangan cuma sekedar baca tulisan LKPJ seharusnya croshchek and ricek faktanya langsung,” ungkap bapak 60 th warga setempat senada kecewa.
Hal senada diperjelas dari tokoh pemuda desa telajung,”Kalau saya lihat data bapak terkait posyandu dan kader posyandu dengan jumlah berturut turut 3 tahun salur anggaran dana desa ini sangat fantastis berjalan besar anggaran salurnya dengan rupa rupa uraian peruntukannya, ditambah untuk kegiatan kepemudaan dan pemberdayaan masyarakat, waduh sangat tak masuk akal dikarenakan realisasinya tidak seperti tertulis sesuai angka jumlah rupiah pertahun salurnya, saya ini sangat tau persis pak’ untuk soal Kpm dan kader posyandu saya tahu persis pak’ jika ditelisik dana anggaran salur pertahunnya pada uraian rincian dana desa, ini tidak bakalan ada realisasi penuh pembagian kegiatan karena posyandu lebih dominan di bantu pelayanan dari dinas kesehatan yaitu lewat puskesmas itu rutinitasnya di warga pak’ untuk kesehatan balita,lansia dan stunting. Kami minta dengan hormat kepada inspektorat kabupaten bekasi audit ulang realisasi dana desa di desa telajung ini dan umumkan secara terbuka sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik dipampang hasilnya biar masyarakat jelas, jangan jadi ajang pesta diduga para oknum,” ucapnya berharap.
Data rekafitulasi pada Aplikasi OM SPAN RI tertulis; 2022 Tahun Pembaruan data terakhir pada : – Rp. 1.208.565.000 Pagu Rp. 1.208.565.000 Penyaluran Tahapan Penyaluran Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 785.826.000 65.02
2 Rp 281.826.000 23.32
3 Rp 140.913.000 11.66
2023 Tahun Pembaruan data terakhir pada : 28 November 2024 Rp. 1.523.737.000
Pagu Rp. 1.523.737.000
Penyaluran Tahapan Penyaluran
Status Desa: MANDIRI
1 Rp 1.063.681.650 69.81
2 Rp 460.055.350 30.19
3 Rp 0 0.00
2024 Tahun Pembaruan data terakhir pada : 28 November 2024 Rp. 1.535.927.000
Pagu Rp. 1.535.927.000
Penyaluran Tahapan Penyaluran
Status Desa: MANDIRI
1 Rp 921.556.200 60.00
2 Rp 614.370.800 40.00
3 Rp 0 0.00
Diharapkan warga masyarakat desa Telajung secara umum berdasarkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Keterangan; Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi. Pasal 3 UU KIP menyebutkan bahwa keterbukaan informasi badan publik bertujuan untuk: Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Hak pemohon informasi publik adalah:
Memperoleh, melihat, mengetahui, mendapatkan salinan, dan menyebarluaskan informasi publik. Mengajukan permintaan informasi disertai alasan. Dan terpenting adalah; Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Mengumumkan layanan informasi setiap tahun. Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar. Harus terpenuhi agar ada keseimbangan publik lewat transfaransi anggaran disertai akuntabilitas program.
Sampai pada tayang pemberitaan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum memberikan tanggapan/jawaban dari konfirmasi awak media pers sebagaimana haknya. Hanya dijawab Sekretaris Desa Telajung, Nosin lewat pesan singkatnya chat Whatsappnya di nomor miliknya,” Nanti Pak’ Kades Hubungi Abang. Karena wewenangnya beliau, dalam soal program dana desa,” tukasnya.
Pewarta : Ono