Nusantara

Perjuangkan Informasi Publik, DPC PWRI Metro siap jalani sidang sengketa Terhadap SMAN 1 Way Jepara

Admin
×

Perjuangkan Informasi Publik, DPC PWRI Metro siap jalani sidang sengketa Terhadap SMAN 1 Way Jepara

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Metro Lampung – DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Metro terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik. Setelah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik terhadap SMAN 1 Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

Sidang perkara ini resmi tercatat dalam Akta Registrasi Sengketa Komisi Informasi Provinsi Lampung dengan Nomor: 033/XII/KIProv-LPG-PS/2024.

Disampaikan Muktraridi selaku Ketua DPC PWRI Kota Metro, bahwa pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga publik.

“Informasi publik adalah hak masyarakat yang harus dihormati oleh setiap lembaga. Kami tidak hanya memperjuangkan hak kami sebagai organisasi, tetapi juga hak sebagai masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan,” ujar Muktaridi, Sabtu ( 11/01/2025 ).

Dia menambahkan, pihaknya berharap sidang ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil.

“Kami percaya pada Komisi Informasi Provinsi Lampung, bisa profesional sebagai lembaga yang menjunjung tinggi keadilan. Sebab, melalui proses ini lembaga publik dapat lebih memahami pentingnya memberikan akses informasi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Pelaksanaan sidang perdana untuk perkara ini telah dijadwalkan pada Selasa, 14 Januari 2025, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung. Agenda sidang perdana ini adalah sidang pemeriksaan awal yang mana DPC PWRI Kota Metro akan menyampaikan alasan mendasar permohonan informasi yang sebelumnya belum diberikan oleh pihak SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur.

Dalam persoalan ini, organisasi DPC PWRI Kota Metro berharap penyelesaian sengketa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih terbuka dan menghormati undang-undang tentang keterbukaan informasi publik. Mengingat, dalam Undang Undang mengamanatkan seluruh instansi pemerintah untuk terbuka dan memberikan informasi sewajarnya kepada warga negara yang meminta, terkecuali informasi yang tidak dapat diberikan sebagaimana Pasal 6 Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *