MITRAPOL.com, Aceh Selatan – Kasus dugaan penipuan dengan modus bagi hasil investasi melalui aplikasi forex kembali terjadi. Kali ini, korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial NR di Kabupaten Aceh Selatan. Pada Senin, 13 Januari 2025,
NR tertipu setelah mengirim uang sebesar Rp 2 juta kepada pelaku penipuan yang mengaku akan melipatgandakan uang tersebut menjadi puluhan juta rupiah. Pelaku bernama IT dan EK.
Penipuan ini berawal ketika NR diminta mengisi formulir untuk klaim bagi hasil setelah mentransfer uang awal. Namun, para pelaku kemudian memaksa NR untuk mentransfer tambahan dana sebesar Rp 12 juta sebagai syarat untuk mendapatkan keuntungan besar. Uang tersebut diminta ditransfer ke rekening atas nama Dhea Afriza dengan nomor rekening Bank Danamon 3687328702.
Aplikasi atau situs yang digunakan oleh pelaku memiliki tautan: https://globaltrandingforex.org/register, diduga menjadi alat utama untuk menjerat korban dengan iming-iming keuntungan besar.
Kasus ini telah membuat resah masyarakat, terutama dikalangan ibu rumah tangga yang rentan menjadi korban penipuan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk mengusut dan menangkap para pelaku, sehingga tidak ada lagi korban yang tertipu oleh modus serupa.
Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas dan terlalu menjanjikan. Edukasi terkait investasi yang aman dan legal sangat penting untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Selain itu kasus ini akan segera di laporkan ke pihak kepolisian
Pewarta: Rian