MITRAPOL.com, Jakarta – Berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat, Polsek Johar Baru polres Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap Toko kosmetik yang berada di jalan Galur Selatan Kecamatan Johar Baru. Sabtu (15/02/25).
Pemeriksaan Toko kosmetik itu dilakukan oleh Unit Reskrim Bagian Unit 2, dipimpin Aiptu Soni sebagai Panit Reskrim, dalam penggeledahan ditemukan beberapa botol obat jenis Tramadol, Hexymer, dan ratusan llastik klip kecil, di sebuah toko yang berkedok toko Kosmetik.
“Dari hasil laporan yang masuk, saya Kompol Saiful Anwar mengarahkan Unit Reskrim Polsek segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Dari laporan penggerebekan dilokasi kepolisian berhasil mengamankan terduga pengedar obat keras daftar G, beserta 6 plastik Claps serta penjaga Toko Berinisial H,” jelasnya.
Laporan serta Barang Bukti akan kami dalami untuk mengetahui dari mana asal obat tersebut dan siapa pemilik serta jaringan peredaran Obat keras daftar G jenis itu.
“Jika terbukti dari hasil perkembangan adanya obat-obatan keras yang beredar di wilayah hukum Polsek Johar Baru Jakarta pusat Kami pastikan, akan menjerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 919/MENKES/PER/X/1993 tentang Kriteria dan Pengelolaan Obat Keras. Berdasarkan pasal 196 dan 197 UU Kesehatan, penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, kasus ini masih dalam proses pengembangan dan akan terus dikawal Redaksi Mitrapol sampai ke Pengadilan.
Pewarta : Shemy