Jakarta

Tiang internet bikin gaduh, Sekel Tegal Alur akan panggil pihak perusahaan

Admin
×

Tiang internet bikin gaduh, Sekel Tegal Alur akan panggil pihak perusahaan

Sebarkan artikel ini
Tiang internet bikin gaduh, Sekel Tegal Alur akan panggil pihak perusahaan

MITRAPOL.com, Jakarta – Diduga ada pelanggaran administrasi yang ditubruk, pemasangan tiang internet milik PT. Myret di wilayah RW 10 kelurahan Tegal Alur kalideres Jakarta Barat menimbulkan polemik.

20 tiang internet milik provider PT. Myret sudah terpasang dilahan fasus fasom di wilayah Rw 10 Kalideres Jakarta Barat tanpa diketahui oleh pihak kelurahan Tegal alur.

Hal tersebut menjadi sorotan media karena lokasi tersebut adalah lahan fasus fasom sehingga ijin pemasangan tiang pihak PT. Myret dipertanyakan.

Hardi Ginting Ketua DPW AWDI DKI Jakarta mengatakan,“Perlu dipahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013, artinya disini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel,“ ucap Ginting.

‎Lanjutnya, kebanyakan para provider melaksanakan pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya itupun bilamana kalau memang mereka mengurusnya untuk kepentingan bersama. Dan yang sering dilakukan hanya pengurusan izin lingkungan seperti izin ke RT dan RW saja.

‎“Kebutuhan internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi, “ pungkas Ginting.

‎‎“Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di Jakarta Barat. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tetsebut,” tutup ginting

Budi, Sekel kelurahan Tegal alur merasa geram kepada pihak perusahaan karena kegiatan tersebut tidak ia ketahui hingga menjadi gaduh di wilayah tersebut.

“Saya akan gerakan pihak Ekbang dan Satpol PP untuk menindaklanjuti hal tersebut, karena memang dari pihak perudahaan tidak pernah ada yang datang untuk memberikan informasi prihal kegiatan pemasangan tiang provider dilokasi tersebut,” tambahnya.

“Saya pastikan akan memanggil pihak perusahaan untuk dapat menunjukkan izin yang mereka miliki dalam pekerjaan pemasangan Tiang internet tersebut,” tegasnya. Kamis (20/02/25)

“Saya juga akan memanggil RT RW wilayah kenapa tidak ada informasi terkait adanya kegiatan tersebut di lahan Fasus fasom, ada apa ini…? Kenapa bisa terjadi…? Bagaimana itu bisa terjadi…? jangan sampai saya dengar ada yang aneh-aneh,” ancamnya.

“Ini jelas sudah menjadi gaduh serta menjadi sorotan publik, karen sudah ramai di Media online yang beredar,” pungkasnya.

 

Pewarta : Shemy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *