MITRAPOL.com, Jakarta – Diduga, Cafe Mie Gacoan bukan hanya punya masalah perizinan di wilayah Jakarta Barat saja, bukan hanya terkait proyek pembangunan Cafe Mie Gacoan yang sudah disegel serta diberi Garis Kuning oleh Satpol PP Kalideres Jakarat Barat, melainkan juga dalan proses perizinan perparkiran di cabang Mie Gacoan Daan Mogot Jelambar Grogol Petamburan.
Hal itu terungkap dari hasil laporan Jaki dengan nomor aduan JK,250220xxx yang berhasil diungkap wartawan media mitrapol.com. Rabu (26/02/25)
Dijelaskan dalam kanal laporan tersebut, Satpel Parkir Jakarta Barat telah melakukan pengecekan ke lokasi tersebut bersama asisten manager danru operasional, berdasarkan Pergub 102 Tahun 2013 Tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang milik jalan belum memiliki izin resmi yang dikeluarkan DMPTSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media, pihak Cafe Mie Gacoan melalui Customer Care dan Reservasi dengan Nomor 0812-7921-9xxx hingga berita ini ditayangkan tidak merespon dan belum ada kabar lanjut.
Penulis : Shemi