Jakarta

Dikonfirmasi kasus pemukulan oleh oknum Ketua RW, Camat Kalideres sulit ditemui 

Admin
×

Dikonfirmasi kasus pemukulan oleh oknum Ketua RW, Camat Kalideres sulit ditemui 

Sebarkan artikel ini
ak camat belum terlihat dari tadi di bawah belum keliatan naik dan masuk ke ruangan, jadi belum bisa memastikan kemana beliau, kata dia.

MITRAPOL.com, Jakarta – Camat Kalideres Kota Administrasi Jakarta Barat sulit ditemui untuk dikonfirmasi masalah terjadinya dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum RW 02 Tegal Alur, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Wartawan media online mitrapol.com datang pada Jumat (28/02/25) tepat pukul 15.30 WIB ke Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menurut salah satu staf Kecamatan, Pak Camat belum terlihat dari tadi, belum keliatan naik dan masuk ke ruangan.

Kedatangan Wartawan media online mitrapol.com ini adalah untuk mengkonfirmasi kasus yang pernah terjadi di wilayah Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, dimana kasus tersebut berpotensi ada pelanggaran Hukum Pidana dengan pasal 351 KUHP yang dilakukan oleh oknum Ketua RW 02 di wilayah kerja Camat kalideres.

Meski kasus tersebut dinyatakan sudah selesai dengan adanya mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak, namun dari sisi kode etik serta aturan administrasi kepemerintahan perlu ada tindakan dari Camat.

Namun tidak sesuai dengan semboyan prilaku pengabdian kepada masyarakat, Camat Kalideres, Wukir Prabowo sulit ditemui awak media untuk diminta penjelasannya dalam rangka keberimbangan sebuah pemberitaan.

Saat mendatangi Kantor Kecamatan, nampak jelas di lantai dua, ada dua ruangan entah ruangan apa, salah satu ruangan terlihat kosong, tidak terlihat ada pegawai, seperti tidak ada aktivitas padahal masih jam kerja.

Satu lagi ruangan adalah akses menuju ke ruang Camat dimana ada beberapa sekat yang di isi oleh beberapa pelajar yang sedang magang dan ada dua pegawai yang sedang asik ngobrol.

Entah itu asisten Camat atau pegawai biasa, dia menjelaskan bahwa Pak Camat sedang di bawah belum keliatan pak, silakan bapak isi buku tamu dari mana …??? Siapa …??? ada keperluan apa ..??? nanti kalau sudah datang akan dikabari, silakan duduk di luar ruangan ya pak. di depan sana ada bangku, ucap ibu berjilbab menjelaskan.

“Iya pak, Pak Camat belum terlihat dari tadi, beliau di bawah, belum keliatan naik dan masuk ke ruangan, jadi belum bisa memastikan kemana beliau,” kata dia.

Di tempat terpisah, menanggapi hal tersebut, Pemantau Kinerja Pemerintah dari Kalangan Masyarakat Sipil, Tamran mengatakan,” Seorang Camat memiliki peran penting sebagai Kepala Administratif di tingkat kecamatan.”

Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi Camat di DKI Jakarta:

Tugas Utama
1. Mengkoordinasikan: Mengkoordinasikan kegiatan dan program di tingkat kecamatan.
2. Mengawasi: Mengawasi pelaksanaan kegiatan dan program di tingkat kecamatan.
3. *Mengelola: Mengelola keuangan dan aset kecamatan.

Fungsi
1.Kepala Administratif: Bertindak sebagai kepala administratif di tingkat kecamatan.
2. Koordinator: Mengkoordinasikan kegiatan dan program di tingkat kecamatan.
3. Penghubung: Menghubungkan masyarakat dengan pemerintah dan lembaga lainnya.
4. Pengawas: Mengawasi pelaksanaan peraturan dan kebijakan di tingkat kecamatan.

Tugas Tambahan
1. Mengembangkan : Mengembangkan program dan kegiatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
2. Mengawasi: Mengawasi pelaksanaan proyek dan kegiatan di tingkat kecamatan.
3. Menglaporkan: Menglaporkan kegiatan dan program di tingkat kecamatan kepada walikota dan gubernur.
4. Mengkoordinasikan: Mengkoordinasikan kegiatan dan program dengan instansi lainnya.

Kualifikasi
1. Pendidikan: Memiliki pendidikan minimal S1.
2. Pengalaman: Memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan atau administrasi.
3. Kepemimpinan: Memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik.
4. Komunikasi: Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, camat di DKI Jakarta harus mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku, serta memastikan bahwa kegiatan dan program di tingkat kecamatan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, jika camat jarang ada di ruangan kantor, maka dapat dikenakan sangsi sebagai berikut:

Sangsi Administratif
1. Peringatan Tertulis : Camat dapat diberikan peringatan tertulis oleh Gubernur atau pejabat yang berwenang.
2. Pengurangan Gaji : Camat dapat dikenakan pengurangan gaji sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokoknya selama 1 (satu) bulan.
3.Pengurangan Jabatan : Camat dapat dikenakan pengurangan jabatan atau pangkat.

Sangsi Disiplin
1. Pemberhentian Sementara : Camat dapat diberhentikan sementara dari jabatannya selama 1 (satu) bulan.
2. Pemberhentian Tetap : Camat dapat diberhentikan tetap dari jabatannya jika ketidakhadirannya berkelanjutan dan tidak ada perubahan.

Ketentuan
1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 : Tentang Kedisiplinan dan Pengawasan Aparatur Sipil Negara di Provinsi DKI Jakarta.
2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2019 : Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018.

“Namun, perlu diingat bahwa sanksi yang dikenakan harus sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, serta harus mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti alasan ketidakhadiran Camat dan upaya yang telah dilakukan untuk memperbaiki situasi,” tutup Thamran.

 

Pewarta : Shemy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *