MITRAPOL.com, Jakarta – Jurnalis Media Antarwaktu.com, Ahmad Kosim (Haidar) mengalami penganiayaan oleh dua oknum yang diduga pemilik toko kosmetik saat melakukan investigasi peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang disinyalir dijual bebas tanpa resep dokter, pada tanggal 25 Februari 2025, di Jalan H. Ten Raya No.16 A, RT.01/01, Rawamangun, Jakarta Timur.
Kejadian berawal ketika Haidar dan rekannya mempertanyakan kepada penjaga toko, terkait penjualan obat keras golongan G yang bisa dijual secara bebas, namun penjaga toko langsung menelepon menghubungi pemilik toko berinisial I, tidak lama I datang bersama beberapa temannya dan terjadi kesalahpahaman hingga terjadi penganiayaan terhadap Haidar dan tim dengan menggunakan Stik Golf dan Samurai.
Selanjutnya, Haidar didampingi Kuasa Hukum Adam Suwahyu SH.,MH dan Zainal Arifin SH., dari LBH Jaringan Rakyat (JARAK) melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut kepada pihak Kepolisian, dengan laporan polisi LP/B/777/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Maret 2025.
“Saya Zainal Arifin SH dari LBH Jaringan Rakyat (JARAK) yang berkantor Jl. Hayam Wuruk Ruko Purimas 32K Batujajar Gambir Jakarta Pusat, sebagai Kuasa Hukum Ahmad Kosim atau Haidar Wartawan Antarwaktu.com akan mengawal kasus ini untuk benar 2 ditindak lanjuti oleh kepolisian Polres Jakarta Timur, karena Wartawan/Jurnalis sesuai UU Pers No 40 harus dilindungi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 6 Maret 2025.
Menurutnya, selain telah melakukan penganiayaan kepada Wartawan/Jurnalis, perlu digarisbawahi pelaku juga harus diusut tuntas terkait dugaan penjualan ilegal obat keras yang harus diberantas karena merusak generasi anak bangsa, terangnya.
Menanggapi penganiayaan ini, berbagai kecamanpun bermunculan di publik, termasuk dari Franky S Manuputty selaku Ketua Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) DPD Banten, yang turut mengecam keras atas terjadinya penganiayaan terhadap jurnalis Media Antarwaktu.com yang sedang melakukan kegiatan kejurnalisan.
“Saya mengecam keras tindakan oknum pemilik toko bersama temen-temennya, dimana bukan hanya penganiayaan saja yang harus di proses, tapi juga termasuk dugaan peredaran obat-obatan keras, ini sangan penting sekali untuk diusut,” tegasnya.
Dirinya juga berharap agar pihak Kepolisian khususnya Polres Jakarta Timur agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dengan segera mempercepat proses penegakan hukum, berikut segera menangkap para pelaku, tegakan keadilan dan harus menerapkan pasal berlipat kepada para pelaku kejahatan tersebut, supaya menjadi efek jera.
Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 18 ayat (1), disebutkan, Menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pewarta : Shemy