MITRAPOL.com, Karawang Jabar – Satuan Jajaran Personel Satreskrim Polres Karawang Polda Jabar berhasil sikat dan tangkap empat tersangka pelaku pencurian dengan pasal pemberatan setelah beraksi di dua minimarket di Kabupaten Karawang.
Kejadian ini bermula pada Selasa, 15 April 2025, dan pelaku baru ditangkap pada Sabtu, 26 April 2025, setelah melalui penyelidikan intensif. Dari pelaporan, Pian Sopian, menemukan toko Indomaret di Jl. Raya A. Yani Cikampek dalam keadaan berantakan saat ketika akan membuka toko pada pukul 06.20 WIB.
Setelah diperiksa, sejumlah barang seperti rokok dan uang tunai di dalam mesin ATM milik PT. ATM-I hilang. Dalam kasus ini nilai total kerugian mencapai Rp80,5 juta, terdiri dari Rp23,3 juta dari Indomaret dan Rp57,2 juta dari isi ATM.
Diceritrakan dalam kronologi kejadian bahwa para pelaku masuk dengan cara membobol tembok belakang toko menggunakan peralatan las dan linggis, dan dengan leluasa para pelaku di lokasi yang tempatnya sepi dan jauh dari keramaian serta pemukiman penduduk menggasak barang curian.
Disampaikan oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah.SH., SIK., MKP., MSi,“ Berdasarkan analisis CCTV, polisi melakukan penangkapan di SPBU Jl. Jend. Urip Sumoharjo, Cikarang Utara, Bekasi. Keempat tersangka, berinisial AD tukang las, DR penghancur DVR CCTV, DH sopir dan FF pembobol tembok, sempat melawan sehingga petugas menembak kaki mereka sebagai tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
”Kelompok ini menargetkan minimarket dengan mesin ATM di dalamnya. Sebelumnya dalam menjalankan operasinya mereka para pelaku sudah memantau lokasi, karena minimarket ini memiliki lahan kosong di belakang toko untuk memudahkan akses para pelaku dalam menjalankan operasinya. Setelah toko tutup, mereka melubangi tembok menggunakan tabung oksigen, las, dan linggis,” ujar Kapolres, Jumat 2 Mei 2025.
Selain itu, kami juga menyita berbagai alat yang digunakan, termasuk dua tabung oksigen, las blander, tiga linggis, palu, obeng, tang, dan satu mobil Calya warna oranye. Kini Para pelaku sudah di amankan di Mapolres dan kami berikan jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Pada kesempatan ini melalui para awak media pers Kapolres Karawang menghimbau pemilik toko untuk meningkatkan pengamanan, termasuk pemasangan CCTV berkualitas dan alarm.
“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di lokasi rawan,” tegasnya,seiring komitmen kami untuk tidak memberi cela kejahatan dalam bentuk apapun diwilayah hukum Mapolres Karawang sebagai wujud pelayanan keamanan Khamtibmas untuk Masyarakat Karawang secara prima.
Pewarta : Ono