MITRAPOL.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Sucofindo Indonesia dengan terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley di ruang Sidang Kusuma Atmadja 4, PN Jakpus, Jl. Bungur, Kemayoran, Jum’at (09/05/2025).
Dalam Sidang tidak pidana Korupsi,kuasa Hukum David anggap keterangan Ahli tidak konsisten dalam sidang menurut pendapat ahli berbeda dengan fakta terkait pemeriksaan
Ia menjelaskan keterangan itu harus dijelaskan dengan cara yang benar konsisten Lanjutan,” David
Kuasa Hukum Terdakwa, Alexander David Pella, SH.,MH, mengatakan kembali dirinya kecewa dengan keterangan saksi malah menjelaskan tentang fakta hukum, saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum, saksi memberikan penjelasan yang menclak menclok, sehingga memancing emosi.
Saksi Ahli mengatakan dalam sidang bahwa,”secara filasofi tugas saya bagaimana menyelamatkan keuangan negara
Dari keterangan Saksi kuasa hukum David mempertegas pertanyaan saksi ,David bertanya pada saksi ahli, apakah planning bond bagian dari penyelamat keuangan negara iya apa tidak tanya kuasa hukum pada saksi ahli ,”geram David berulang ulang menegaskan dari pertanyaan saksi yang menjelaskan “mengenai Secara Filasofi tugas saksi menyelamatkan keuangan negara ,
yang sempat tegang karena jawaban saksi menclak menclok akhirnya saksi pun menjawab tidak .
Ketua tim Kuasa Hukum Surya Batubara S.H,MM. mengatakan,”Sebenarnya saksi ini bukan Saksi Fakta, bukan Saksi Ahli, karena kalau saksi ahli itu pemikirannya secara teori ilmu yang tidak ada pada dia,” paparnya
Menurut David S.H,”Karena dia berpijak pada keuangan negara sedangkan kalo BUMN itu undang undangnya beda, disini tidak seimbang keterangannya karena melihat dari kerugian. “Saksi tidak melihat proses terjadinya kerugian,” ungkapnya.
David meragukan,”Kenapa sampai terjadi kerugian? Saksi tidak melihat itu. Saksi hanya melihat perkara ini ada kerugian. Mengapa ada kerugian? Saksi tidak tahu.tidak fair,” ujar David
Pada media David menyampaikan ,”Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (15/05/2025) dan JPU akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara di muka persidangan.
Artinya,”Kalau menurut kami, kami mengikuti saja. Tapi juga akan mempertimbangkan itu juga untuk menghadirkan Ahli di persidangan terakhir,” tutup David.
Pewarta Desy
baikk dan puas