Nusantara

Suryadi Djamil Apresiasi Gubernur Aceh dan Bupati Pidie atas Langkah Cepat Wujudkan Tambang Rakyat Berkeadilan

Admin
×

Suryadi Djamil Apresiasi Gubernur Aceh dan Bupati Pidie atas Langkah Cepat Wujudkan Tambang Rakyat Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Suryadi Djamil Apresiasi Gubernur Aceh dan Bupati Pidie
Pemerhati pertambangan nasional sekaligus Ketua Pembina Petani Organik Indonesia, Suryadi Djamil, S.Sos,

MITRAPOL.com, Jakarta — Pemerhati pertambangan nasional sekaligus Ketua Pembina Petani Organik Indonesia, Suryadi Djamil, S.Sos, mengapresiasi langkah cepat Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf bersama Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H. dalam menindaklanjuti persoalan tambang rakyat di Kabupaten Pidie.

Menurut Suryadi, langkah Bupati Pidie yang mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan serta memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang secara aman dan berkelanjutan.

“Langkah Bupati Pidie patut diapresiasi karena menjadi bentuk keberpihakan kepada masyarakat penambang. Dengan adanya WPR, masyarakat dapat bekerja secara legal dan terlindungi oleh hukum,” ujar Suryadi di Jakarta, Minggu (5/10/2025).

Usulan tersebut, lanjutnya, menindaklanjuti Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2656 perihal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat. Berdasarkan surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie telah mengajukan beberapa lokasi yang selama ini menjadi area penambangan tradisional, yakni Kecamatan Tangse, Mane, dan Geumpang.

Suryadi berharap langkah tersebut menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lain di Aceh yang memiliki potensi tambang rakyat untuk segera mengajukan usulan serupa agar dapat ditetapkan sebagai WPR.

“Penetapan WPR penting untuk melindungi aktivitas penambang rakyat serta memberikan kepastian hukum bagi mereka yang menggantungkan hidup dari sektor tambang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suryadi mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera menetapkan WPR di Aceh sehingga masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara legal dan transparan.

“Momentum ini menjadi sejarah baru. Baru di era Gubernur H. Muzakir Manaf, perhatian terhadap WPR begitu serius diperjuangkan hingga ke tingkat kementerian,” tambahnya.

Suryadi juga menilai, jika penetapan WPR terealisasi, maka dampaknya tidak hanya bagi penambang rakyat tetapi juga terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penguatan pembinaan oleh pemerintah terhadap kegiatan pertambangan masyarakat.

“Kami berharap perjuangan ini didukung penuh oleh seluruh rakyat Aceh agar upaya pemerintah daerah membuahkan hasil nyata demi kesejahteraan masyarakat dan tata kelola tambang yang berkeadilan,” pungkasnya.