MITRAPOL.com, Lebak — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memastikan bahwa penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Rangkasbitung bukan hanya pemindahan lokasi, melainkan bagian dari strategi penataan kota dan peningkatan kesejahteraan pedagang.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi Pemkab Lebak, Azis Suhendi, menegaskan bahwa keberhasilan penataan membutuhkan kolaborasi semua pihak.
“Program ini tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah saja, tetapi harus ada kolaborasi dari semua unsur,” kata Azis dalam Forum Komunikasi Publik Penataan Kota Rangkasbitung, yang diikuti lebih dari 155 media dan 213 lembaga di Aula Multatuli Setda Lebak, Senin (11/11/2025).
Azis menyampaikan bahwa Pemkab Lebak telah melakukan lebih dari 15 kali sosialisasi dan dialog publik untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat.
“Menempatkan pedagang bukan sekadar objek pemindahan, tetapi sebagai subjek pembangunan. Tujuannya agar pedagang bisa naik kelas,” tegasnya.
Menurut Azis, penataan PKL menjadi penting karena Rangkasbitung merupakan etalase Kabupaten Lebak yang dilihat langsung oleh masyarakat dari berbagai daerah. Selain itu, kapasitas Pasar Rangkasbitung sudah melebihi batas normal.
“Kami mendapat informasi bahwa Stasiun Rangkasbitung akan beroperasi penuh pada Desember nanti, dengan potensi penumpang mencapai 85.000 orang per hari. Karena itu, penataan kota ini menjadi sangat mendesak,” jelasnya.
Dalam program ini, Pemkab Lebak menyiapkan fasilitas untuk pedagang yang direlokasi ke pasar semi modern yang beroperasi 24 jam, termasuk meja dagang gratis serta bebas biaya sewa dan retribusi selama tahun pertama.
“Kami ingin memberi solusi, bukan hanya memindahkan. Semua akan berjalan sambil dibenahi bersama,” ujar Azis.
Forum komunikasi publik tersebut juga menghadirkan narasumber dari unsur hukum dan keamanan, antara lain Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lebak Irfano, Kabag Ops Polres Lebak, dan Pasi Ops Kodim 0603 Lebak. Mereka memaparkan penguatan sinergi keamanan dan aturan hukum dalam proses penataan.
Pada kesempatan yang sama, Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Lebak menayangkan video dokumentasi penataan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait penataan PKL di Rangkasbitung,” ujar Kadis Perindustrian dan Perdagangan Lebak, Orok Sukmana.
Azis menutup dengan menegaskan bahwa tujuan penataan adalah untuk menciptakan kota yang tertib sekaligus meningkatkan kesejahteraan pedagang.
“Pemda memiliki niat baik, dan harus dilaksanakan dengan cara yang baik pula,” pungkasnya.












