MITRAPOL.com, Jakarta – Kebakaran atau bencana force majeure yang merusak aset perusahaan dapat diakui sebagai biaya fiskal, tetapi penggantian klaim asuransi wajib dilaporkan sebagai penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 (PMK-72/2023) tentang Penyusutan Harta dan Amortisasi.
Pasal 8 PMK-72/2023 menyatakan bahwa nilai sisa buku fiskal aset yang rusak akibat force majeure dapat dibebankan sebagai kerugian pada tahun terjadinya peristiwa. Penggantian asuransi juga diakui sebagai penghasilan di tahun yang sama. Contohnya, jika PT Makmur Abadi kehilangan aset akibat kebakaran Januari 2025 dan klaim dibayar September 2025, keduanya diakui di SPT Tahunan 2025.
Jika klaim diterima tahun berikutnya, perusahaan harus ajukan penundaan pembebanan kerugian ke Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 bulan setelah akhir tahun pajak penerimaan klaim. Permohonan dapat disampaikan manual di KPP, via pos/kurir, atau online melalui Coretax mulai 1 Januari 2025.
Syarat Pengajuan Penundaan Kerugian:
SPT Tahunan 2 tahun terakhir sudah disampaikan
Formulir permohonan sesuai Lampiran PMK-72/2023
Dokumen pendukung: polis asuransi, berita acara kejadian, bukti pembayaran klaim
Proses penelitian oleh DJP memakan waktu maksimal 1 bulan sejak permohonan lengkap diterima. Hasil keputusan untuk Coretax dikirim langsung ke akun wajib pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Kepatuhan melengkapi dokumen dan SPT Tahunan mempercepat persetujuan. Langkah ini memastikan perpajakan transparan dan akuntabel saat aset perusahaan terdampak force majeure.












