MITRAPOL.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa video yang beredar dan dikaitkan dengan pernyataan Amien Rais mengandung unsur hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Polemik pernyataan tokoh politik senior Amien Rais terkait Presiden RI Prabowo Subianto kembali menyita perhatian publik. Komdigi menyebut konten yang beredar di ruang digital tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan berpotensi memicu kegaduhan nasional.
Di tengah kebutuhan akan stabilitas dan persatuan, pemerintah menilai maraknya informasi yang belum terverifikasi dapat memperkeruh situasi politik serta melewati batas kritik dalam demokrasi.
Sorotan terhadap fenomena ini juga datang dari Panglima Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), Haris RN. Ia menyampaikan keprihatinan atas berkembangnya narasi provokatif yang menyerang kehormatan kepala negara melalui media sosial.
Menurutnya, kebebasan berpendapat dalam demokrasi tidak boleh dijadikan legitimasi untuk menyebarkan opini yang tidak berdasar dan berpotensi memecah belah bangsa.
“Tokoh publik seharusnya memberikan pendidikan politik yang menyejukkan, bukan membangun opini yang memancing kegaduhan nasional. Rakyat saat ini membutuhkan ketenangan dan persatuan,” ujar Haris RN, Sabtu (2/5/2026).
Sementara itu, Ketua DPP Partai Ummat, Aznur Syamsu, menegaskan bahwa pernyataan Amien Rais di kanal YouTube pribadinya tidak mewakili sikap resmi partai. Pernyataan tersebut disebut sebagai pandangan personal.
Di sisi lain, Komdigi menekankan bahwa ruang demokrasi digital harus menjadi wadah adu gagasan dan kritik konstruktif, bukan sarana penyebaran kebencian maupun serangan personal.
Pemerintah juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang secara sadar menyebarluaskan konten bermuatan fitnah dan ujaran kebencian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fenomena ini menjadi perhatian serius di tengah derasnya arus informasi di media sosial, di mana konten sensasional dapat dengan cepat membentuk opini publik tanpa proses verifikasi yang memadai.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta mengedepankan tanggung jawab moral, etika, dan kepatuhan hukum demi menjaga kualitas demokrasi dan persatuan bangsa.












