MITRAPOL.com, Medan – Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian velg truk yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Seorang pelaku berinisial YPN alias Bocil (31) berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh personel kepolisian.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa (6/5/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di kawasan rel kereta api, Jalan Kayu Putih Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Kapolsek Medan Labuhan AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi dan video yang beredar di media sosial terkait aksi pencurian velg truk yang dilakukan pelaku.
“Informasi terkait aksi pencurian yang dilakukan tersangka kami dapatkan dari media sosial. Atas unggahan tersebut kemudian personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP Raja Putra Napitupulu, Jumat (8/5/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Sekitar pukul 18.35 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di kawasan Jalan RPH Lingkungan V, Kelurahan Mabar.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian velg truk dengan cara memanjat kendaraan saat melintas di jalan.
“Tersangka melakukan aksinya bersama dua orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Medan Labuhan turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 Polri apabila membutuhkan bantuan kepolisian ataupun mengetahui adanya tindak kejahatan untuk respon cepat kepolisian,” pungkasnya.












