Uncategorized

Gercep, Polres Karawang Bekuk Kurir Narkoba Lintas Wilayah

Admin
×

Gercep, Polres Karawang Bekuk Kurir Narkoba Lintas Wilayah

Sebarkan artikel ini
Polres Karawang Bekuk Kurir Narkoba Lintas Wilayah
Barang bukti narkotika

MITRAPOL.com, Karawang – Polres Karawang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dalam operasi pemberantasan narkoba yang digelar sepanjang Maret hingga Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap 31 kasus narkotika dengan total 41 tersangka yang diduga berperan sebagai kurir hingga pengedar di wilayah hukum Karawang.

Kapolres Karawang Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan sebagian besar pelaku mengaku terlibat dalam jaringan narkoba karena faktor ekonomi serta iming-iming dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

“Motif para tersangka melakukan tindak pidana ini karena tekanan ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu secara gratis. Karena dorongan tersebut, mereka bersedia menjadi perpanjangan tangan pengedar besar,” ujar Kapolres saat ekspos kasus di Mapolres Karawang, pekan ini.

Dari puluhan kasus yang diungkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1.440,63 gram sabu (1,4 kilogram), 175,33 gram tembakau sintetis, 3 butir ekstasi, 320 butir psikotropika, dan 9.472 butir obat keras tertentu (OKT) dari enam kasus terpisah.

Salah satu pengungkapan terbesar berasal dari penangkapan tersangka berinisial SD, yang kedapatan membawa lebih dari 1 kilogram sabu di Karawang.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial DN alias Abah di kawasan Pasawahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang buronan berinisial IL alias Godek yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres menjelaskan, transaksi dilakukan menggunakan sistem “tempel”, yakni metode penyerahan barang tanpa tatap muka langsung.

“Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan. Wilayah peredaran mereka mencakup Karawang dan Purwakarta,” jelasnya.

Menurut polisi, para pelaku tidak mengenal langsung pemasok utama karena komunikasi hanya dilakukan melalui telepon seluler.

“Meski demikian, identitas DPO sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Kapolres.

Polres Karawang menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami berkomitmen terus memutus rantai peredaran narkoba demi melindungi masyarakat Karawang dari bahaya barang haram ini,” pungkas Kapolres.