Opini

Demokrasi Harus Anti Premanisme: Saat Hukum Diuji Melawan Benalu Sosial

Admin
×

Demokrasi Harus Anti Premanisme: Saat Hukum Diuji Melawan Benalu Sosial

Sebarkan artikel ini
Demokrasi Harus Anti Premanisme
Komjen Pol Prof Dr Cryshnanda DL M.Si, Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian

Oleh: Komjen Pol Prof Dr Cryshnanda DL M.Si
Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian

MITRAPOL.com, Jakarta — Demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh di atas fondasi supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan masyarakat sipil yang kuat. Ketika ruang demokrasi melemah akibat praktik kekuasaan yang otoriter, kritik kerap dianggap ancaman, sementara loyalitas personal justru lebih diutamakan dibanding kepatuhan pada hukum dan konstitusi.

Dalam konteks itu, salah satu ancaman serius terhadap demokrasi adalah premanisme—bukan hanya dalam bentuk kekerasan jalanan, tetapi juga dalam wujud yang lebih sistemik dan terselubung.

Premanisme tidak selalu tampil dalam bentuk intimidasi fisik di ruang publik. Dalam banyak kasus, praktik tersebut justru berkembang melalui tekanan psikologis, ancaman simbolik, penyalahgunaan pengaruh, hingga infiltrasi ke ruang-ruang birokrasi dan pengambilan kebijakan.

Fenomena ini muncul ketika ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk menguasai akses terhadap sumber daya, mempermainkan aturan, dan memaksa pihak lain tunduk melalui rasa takut maupun ketergantungan.

Dalam perkembangan sosial-politik modern, premanisme tidak lagi identik dengan kekerasan kasat mata. Ia dapat bertransformasi menjadi premanisme birokrasi, yakni praktik memanfaatkan jabatan, kewenangan, dan jejaring kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Modusnya beragam, mulai dari memperlambat pelayanan publik, menciptakan hambatan administratif, hingga memanfaatkan kedekatan personal untuk memengaruhi keputusan yang seharusnya objektif.

Dalam situasi demikian, pelayanan publik berisiko berubah menjadi “pasar kekuasaan”, di mana akses terhadap hak-hak warga tidak lagi ditentukan oleh aturan, tetapi oleh kedekatan, transaksi, dan negosiasi kepentingan.

Jika dibiarkan, kondisi ini akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Premanisme, dalam bentuk apa pun, merupakan benalu sosial yang menggerogoti sendi kehidupan berbangsa.

Dampaknya tidak hanya pada munculnya ketidakadilan, tetapi juga melemahkan daya tahan negara, merusak tatanan sosial, serta menghambat pembangunan yang berkeadilan.

Lebih berbahaya lagi jika praktik semacam ini memperoleh pembiaran atau bahkan perlindungan dari aktor-aktor yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Ketika hukum hanya diterapkan secara selektif, maka hukum kehilangan wibawanya.

Padahal, hukum adalah simbol peradaban. Ia hadir untuk:

  • menyelesaikan konflik secara beradab,
  • mencegah kekacauan sosial,
  • melindungi korban dan pencari keadilan,
  • membangun budaya tertib,
  • menghadirkan kepastian hukum,
  • serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui literasi hukum.

Pemberantasan premanisme tidak cukup dilakukan melalui tindakan sporadis. Negara memerlukan political will yang kuat, sistem hukum yang konsisten, dan aparatur yang berintegritas.

Aparat penegak hukum harus mendapat dukungan penuh agar mampu menindak tegas segala bentuk intimidasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan—baik di jalanan maupun di dalam sistem birokrasi.

Demokrasi akan tetap sehat apabila negara hadir sebagai pelindung warga, bukan tunduk pada tekanan kelompok-kelompok yang menggunakan rasa takut sebagai alat kekuasaan.

Karena itu, melawan premanisme sejatinya bukan sekadar urusan keamanan, melainkan ikhtiar menjaga martabat hukum, demokrasi, dan masa depan bangsa.