MITRAPOL.com, Tangerang — Keberadaan sebuah bangunan usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik setelah diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat usaha tersebut diduga telah menjalankan aktivitas komersial meskipun proses perizinan bangunan disebut belum tuntas hingga Senin (25/5/2026).
Jika benar belum memiliki izin lengkap, operasional bangunan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan administrasi bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu, kewajiban kepemilikan PBG juga diatur secara nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa pemanfaatan bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum digunakan.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa setiap bangunan komersial yang belum memiliki PBG semestinya belum dapat dioperasikan.
“Jika izin belum terbit, idealnya aktivitas usaha ditunda sampai seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Ini penting demi kepastian hukum dan tertib tata ruang,” ujarnya.
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai pengelola usaha berinisial A belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan operasional bangunan usaha tersebut.
MITRAPOL.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.












