MITRAPOL.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan kendaraan serta sejumlah aset lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/6/2026), menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk kendaraan, uang tunai dalam mata uang asing, serta logam mulia.
“Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, serta logam mulia emas,” ujar Budi.
Menurut KPK, total terdapat 33 kendaraan yang disita, terdiri atas 7 unit mobil, 15 unit sepeda motor, dan 11 unit sepeda. Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah sepeda premium, termasuk empat unit sepeda lipat Brompton dan enam unit sepeda gunung (MTB).
“Jadi ada 7 mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda, terdiri dari 6 sepeda MTB dan 4 Brompton,” jelas Budi.
Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD). KPK masih melakukan pendalaman terkait jumlah keseluruhan uang yang diamankan, termasuk aset yang diduga tersimpan dalam rekening perbankan.
“Untuk uang nanti kami akan pastikan lagi karena memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari 8 penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta 9 pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka.
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA), termasuk izin tinggal terbatas (KITAS), izin tinggal tetap (KITAP), serta dokumen terkait tenaga kerja asing (TKA).
Penyidik menduga terdapat permintaan sejumlah uang di luar ketentuan resmi dalam proses pelayanan keimigrasian. Namun demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan perkara.
Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik masih bekerja di lapangan untuk mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan wilayah lain yang memiliki aktivitas warga negara asing cukup tinggi.
“Saat ini tim masih bergerak di lapangan. Nanti kami akan terus memperbarui perkembangan, termasuk barang bukti yang diamankan,” katanya.
KPK menyebut pengembangan penyelidikan saat ini tidak hanya dilakukan di Jakarta Barat, tetapi juga menjangkau sejumlah wilayah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.












