Nusantara

Hasil Audiensi dengan Media dan LSM, PLN dan Icon Plus Siap Tertibkan Kabel Internet Tak Berizin

Admin
×

Hasil Audiensi dengan Media dan LSM, PLN dan Icon Plus Siap Tertibkan Kabel Internet Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Hasil Audiensi dengan Media dan LSM
Audiensi PLN dan Icon Plus dengan perwakilan Media dan LSM di Kantor PLN ULP Labuan, Kabupaten Pandeglang, Senin (8/6/2026).

MITRAPOL.com, Pandeglang – PLN dan Icon Plus menyatakan akan melakukan langkah penertiban terhadap kabel internet yang terpasang di tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi. Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Kantor PLN ULP Labuan, Kabupaten Pandeglang, Senin (8/6/2026).

Audiensi tersebut dihadiri perwakilan media, organisasi masyarakat, pihak PLN ULP Labuan, PLN Icon Plus, serta unsur kepolisian setempat. Pertemuan digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait maraknya kabel internet yang terpasang di tiang listrik dan dinilai mengganggu estetika maupun keselamatan lingkungan.

Perwakilan PLN Icon Plus, Edi, mengapresiasi masukan yang disampaikan media dan organisasi masyarakat dalam forum tersebut. Menurutnya, persoalan pemasangan kabel internet tanpa izin merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian serius.

“Kami berterima kasih atas masukan yang disampaikan rekan-rekan media dan organisasi masyarakat. Ini menjadi perhatian penting bagi kami dan akan segera kami laporkan kepada manajemen untuk ditindaklanjuti,” ujar Edi.

Ia menjelaskan, di lapangan memang ditemukan sejumlah kabel internet yang terpasang pada tiang listrik PLN. Namun, menurutnya, penggunaan tiang PLN oleh penyedia layanan internet harus melalui mekanisme dan perizinan yang berlaku.

“Kami tegaskan bahwa pemanfaatan tiang PLN harus sesuai ketentuan yang berlaku. Temuan yang disampaikan dalam audiensi ini akan kami tindak lanjuti melalui proses evaluasi dan penertiban sesuai prosedur yang berlaku di PLN Icon Plus,” katanya.

Edi menambahkan, pihaknya akan melakukan survei lapangan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah penertiban sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan PLN Icon Plus.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Masyarakat Peduli Pandeglang (MPP), Yayan Hendiana, mengapresiasi respons PLN Icon Plus yang dinilai terbuka menerima aspirasi masyarakat.

Menurut Yayan, masyarakat selama ini mengeluhkan banyaknya kabel internet yang terpasang secara semrawut di sejumlah titik dan diduga belum memiliki izin pemanfaatan tiang listrik.

“Alhamdulillah, pihak PLN memberikan respons yang baik terhadap aspirasi masyarakat. Kami berharap langkah penertiban dapat segera dilakukan sehingga kondisi di lapangan menjadi lebih tertata,” ujarnya.

Ia juga berharap PLN Icon Plus dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan instansi terkait agar proses penataan infrastruktur jaringan telekomunikasi berjalan efektif dan sesuai aturan.

Dalam berita acara audiensi, terdapat sejumlah poin yang menjadi kesepakatan dan catatan bersama, di antaranya:

  1. Pertemuan melibatkan unsur media, organisasi masyarakat, PLN ULP Labuan, PLN Icon Plus, dan kepolisian terkait keberadaan kabel yang terpasang pada tiang PLN.
  2. PLN Icon Plus menyampaikan bahwa pemanfaatan tiang PLN oleh pihak lain harus sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Penertiban kabel yang tidak memiliki izin dilakukan berdasarkan SOP dan tahapan yang berlaku di PLN Icon Plus.
  4. Media dan organisasi masyarakat memberikan masukan agar proses pengawasan dan penertiban lebih ditingkatkan.
  5. PLN Icon Plus akan melakukan survei lapangan serta pembahasan internal sebelum pelaksanaan penertiban.
  6. Media dan organisasi masyarakat menyatakan dukungan terhadap upaya penertiban dengan melibatkan koordinasi bersama pemerintah daerah.
  7. PLN Icon Plus diharapkan dapat meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan tiang listrik sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui audiensi tersebut, seluruh pihak berharap penataan jaringan telekomunikasi di wilayah Pandeglang dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keselamatan maupun estetika lingkungan.