Opini

Izin Presiden untuk Penggeledahan? Menjaga Independensi Penegakan Hukum di Negara Hukum

Admin
×

Izin Presiden untuk Penggeledahan? Menjaga Independensi Penegakan Hukum di Negara Hukum

Sebarkan artikel ini
Izin Presiden untuk Penggeledahan? Menjaga Independensi Penegakan Hukum di Negara Hukum
Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.Kn.

Oleh: Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.Kn.
Praktisi Hukum | Akademisi | Ketua Umum PWRI

MITRAPOL.com | Jakarta — Salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum adalah equality before the law, yaitu setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, kedudukan sosial, maupun kedekatan dengan penguasa. Prinsip ini menjadi fondasi utama sistem hukum modern sekaligus amanat konstitusi Indonesia.

Belakangan, ruang publik diramaikan oleh perdebatan mengenai perlunya izin Presiden sebelum aparat penegak hukum melakukan penggeledahan terhadap seorang mantan pejabat tinggi. Pendapat tersebut muncul dengan alasan bahwa pihak yang menjadi objek penggeledahan disebut memiliki kedekatan dengan Presiden.

Terlepas dari siapa yang menyampaikan pandangan tersebut, perdebatan ini menarik untuk dikaji dari perspektif hukum positif Indonesia. Pertanyaannya sederhana: apakah benar terdapat ketentuan hukum yang mengharuskan penyidik memperoleh izin Presiden sebelum melakukan penggeledahan ter-hadap seseorang karena faktor kedekatan dengan kepala negara?

Jawabannya dapat ditelusuri melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 33, mengatur bahwa penggeledahan rumah pada prinsipnya dilakukan berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Dalam keadaan yang sangat mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan terlebih dahulu dengan tetap memenuhi kewajiban administratif sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Demikian pula dalam berbagai ketentuan yang mengatur kewenangan lembaga penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kewenangan penyidikan dan tindakan penggeledahan diberikan kepada institusi berdasarkan hukum acara yang berlaku. Mekanisme tersebut tidak menempatkan Presiden sebagai pihak yang memberikan persetujuan atas tindakan penyidikan.

Dari sudut pandang sistem ketatanegaraan, konstruksi tersebut sejalan dengan prinsip pemisahan fungsi kekuasaan (separation of powers). Presiden menjalankan fungsi pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, sedangkan proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang pelaksanaannya harus bebas dari intervensi kekuasaan mana pun.

Karena itu, apabila muncul anggapan bahwa kedekatan seseorang dengan Presiden dapat menjadi dasar perlunya izin khusus dalam proses penyidikan, pandangan tersebut patut diuji secara normatif. Sebab, hukum positif Indonesia tidak mengenal klasifikasi perlakuan hukum berdasarkan hubungan personal dengan pejabat negara.

Dalam praktik penegakan hukum selama ini, berbagai perkara yang melibatkan pejabat negara, kepala daerah, pimpinan lembaga, direksi BUMN, maupun pejabat publik lainnya diproses berdasarkan ketentuan hukum acara yang sama.

Yang menjadi dasar tindakan penyidik bukanlah status sosial ataupun kedekatan politik seseorang, melainkan terpenuhinya syarat hukum berupa alat bukti dan prosedur yang ditentukan undang-undang.

Perspektif tersebut penting dijaga demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Penegakan hukum akan memperoleh legitimasi apabila masyarakat melihat bahwa setiap orang diperlakukan sama tanpa adanya perlakuan istimewa maupun diskriminatif.

Sebaliknya, apabila berkembang persepsi bahwa terdapat mekanisme khusus bagi pihak-pihak tertentu karena kedekatan dengan pusat kekuasaan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap independensi aparat penegak hukum. Persepsi demikian, meskipun belum tentu benar, dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pene-gak hukum.

Dalam negara hukum, ukuran utama setiap tindakan penyidikan seharusnya tetap berpijak pada norma hukum, alat bukti yang sah, serta prosedur yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Aspek-aspek di luar kerangka hukum, termasuk hubungan personal maupun kedekatan politik, tidak semestinya menjadi parameter dalam menentukan dapat atau tidaknya suatu tindakan hukum dilakukan.

Pada akhirnya, menjaga independensi aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari upaya menegakkan prinsip supremasi hukum (rule of law). Hukum tidak dibangun atas dasar kedekatan personal, melainkan atas dasar fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama prosedur hukum dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku serta hak-hak setiap pihak tetap dihormati, maka proses penegakan hukum harus diberikan ruang untuk berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.

Sebab dalam negara hukum yang demokratis, keadilan hanya dapat diwujudkan apabila hukum berlaku sama bagi setiap orang tanpa pengecualian.

#HukumSamaUntukSemua #TidakAdaIzinPresiden