Nusantara

Proyek Drainase dan Pintu Air di Dumai Disorot, INAKOR Riau Pertanyakan Keterbukaan Informasi

Admin
×

Proyek Drainase dan Pintu Air di Dumai Disorot, INAKOR Riau Pertanyakan Keterbukaan Informasi

Sebarkan artikel ini
Proyek Drainase dan Pintu Air di Dumai Disorot
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Unandra M. Saleh,

MITRAPOL.com, Dumai – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyoroti dugaan minimnya transparansi dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan drainase dan pintu air di Kota Dumai.

Sorotan tersebut muncul menyusul adanya temuan di lapangan terkait tidak ditemukannya papan informasi proyek pada beberapa titik pekerjaan. Selain itu, terdapat kondisi fisik bangunan yang disebut mengalami retakan pada sejumlah bagian, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, hingga mekanisme pengawasan proyek.

Menurut Unandra, keberadaan papan informasi proyek merupakan bagian penting dari prinsip keterbukaan informasi publik dan sarana pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

“Setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Papan informasi proyek menjadi media bagi masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan, sumber dana, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan,” ujar Unandra dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa transparansi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta upaya pencegahan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik.

Karena itu, INAKOR DPW Riau meminta Pemerintah Kota Dumai melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai status proyek yang menjadi sorotan.

“Apabila proyek tersebut bersumber dari APBD maupun APBN, maka informasi terkait pelaksanaannya seyogianya dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

INAKOR menilai keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh berbagai regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Menurut Unandra, regulasi tersebut menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keterbukaan dalam setiap pelaksanaan program pembangunan pemerintah.

Lebih lanjut, INAKOR menyatakan siap menempuh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mengajukan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), apabila diperlukan untuk memperoleh data dan dokumen terkait proyek tersebut.

“Kami tidak berada pada posisi menuduh pihak mana pun. Namun sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial, kami berkepentingan memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara dilakukan secara tepat, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” katanya.

Selain itu, INAKOR juga mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dan tata kelola sumber daya air.

Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUPR Kota Dumai maupun Pemerintah Kota Dumai terkait status pekerjaan, sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana proyek, maupun kondisi fisik bangunan yang menjadi perhatian publik.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.