MITRAPOL.com, Medan – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (12/6/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam proses pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Koordinator aksi, Ade Tiyo Warman, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti proses pengadaan aset daerah yang menurut mereka diduga mengandung sejumlah persoalan administratif dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Menurut Ade, pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut dilakukan dengan nilai anggaran sekitar Rp14,53 miliar.
“Berdasarkan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar, terdapat sejumlah temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Ade dalam orasinya.
Ia menyebut beberapa temuan yang menjadi perhatian massa aksi antara lain dugaan tidak tersedianya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), proses penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dinilai kurang transparan, hingga dugaan ketidaksesuaian hasil appraisal terhadap objek yang dibeli.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti informasi terkait sebagian area yang disebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga masuk dalam objek pengadaan aset tersebut.
Berdasarkan berbagai temuan yang mereka sampaikan, SEMARAK meminta Kejati Sumut melakukan pendalaman dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terkait.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi serta memeriksa seluruh pihak yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam proses pengadaan ini,” kata Ade.
Selain itu, massa aksi juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan mark-up harga, proses appraisal aset, serta berbagai aspek lain yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam rangka penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam aksinya, SEMARAK turut meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Pematangsiantar.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Wali Kota Pematangsiantar maupun pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi tersebut. Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.












