Nusantara

Soal Desakan Tes Urine Wakil Wali Kota Palembang, Praktisi Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Admin
×

Soal Desakan Tes Urine Wakil Wali Kota Palembang, Praktisi Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini
Soal Desakan Tes Urine Wakil Wali Kota Palembang
Praktisi hukum dan advokat A. Rilo Budiman, S.H., M.H.,

MITRAPOL.com, Palembang – Praktisi hukum dan advokat A. Rilo Budiman, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap tuduhan yang ditujukan kepada seseorang, termasuk pejabat publik, harus didasarkan pada alat bukti dan mekanisme hukum yang sah, bukan semata-mata berdasarkan opini, asumsi, maupun tekanan publik.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi membatasi hak seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

A. Rilo Budiman menjelaskan bahwa dalam hukum pidana dikenal asas Ei Incumbit Probatio Qui Dicit, Non Qui Negat, yang berarti pihak yang mengajukan tuduhan berkewajiban membuktikan tuduhannya, bukan pihak yang dituduh.

Selain itu, sistem hukum Indonesia juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yaitu setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti yang cukup dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Secara hukum, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seorang pejabat publik menjalani tes urine hanya karena adanya tuduhan atau desakan masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar A. Rilo Budiman.

Ia menambahkan, pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, termasuk tes urine, merupakan kewenangan lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dipaksakan hanya berdasarkan tekanan opini publik maupun kelompok tertentu.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Sementara itu, Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap kehormatan, martabat, serta rasa aman dari tindakan yang bersifat sewenang-wenang.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, mekanisme yang tepat adalah melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang sah,” tegasnya.

A. Rilo Budiman juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati prinsip-prinsip negara hukum dan tidak menjadikan isu hukum sebagai instrumen kepentingan politik maupun sarana untuk menghakimi seseorang sebelum adanya proses pembuktian yang sah.

Menurutnya, pencarian kebenaran harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pembentukan opini yang berpotensi menimbulkan fitnah maupun penghakiman di ruang publik.

“Kebenaran harus dicari melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik. Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk menghakimi seseorang sebelum adanya proses pembuktian yang sah,” tutup A. Rilo Budiman.