Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Polda Gorontalo Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Setoran Kredit BRI Randangan ke Kejati, Kerugian Capai Rp1,06 Miliar

Admin
×

Polda Gorontalo Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Setoran Kredit BRI Randangan ke Kejati, Kerugian Capai Rp1,06 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Setoran Kredit BRI Randangan ke Kejati, Kerugian Capai Rp1,06 Miliar
Polda Gorontalo Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Setoran Kredit BRI Randangan ke Kejati, Kerugian Capai Rp1,06 Miliar

MITRAPOL.com | Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan seorang mantri BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato berinisial D kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Pelimpahan berkas tersebut merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidik menetapkan D sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencatatan palsu, penarikan dana tanpa persetujuan nasabah, serta dugaan tidak menyetorkan dana angsuran kredit nasabah yang terjadi pada Mei 2026 di BRI Unit Randangan.

Menurut Maruly, tersangka yang bertugas sebagai petugas kredit (mantri) diduga memanfaatkan kondisi wilayah kerja yang berada di sejumlah desa dengan jarak cukup jauh dari kantor BRI Unit Randangan.

“Modus yang dilakukan tersangka diduga dengan menerbitkan slip penerimaan setoran tanpa melakukan validasi melalui sistem perbankan, serta melakukan penarikan dana tunai tanpa persetujuan nasabah,” ujar Maruly.

Selain itu, penyidik menduga tersangka juga mengaburkan atau tidak membukukan setoran pinjaman dari sekitar 24 nasabah.

Berdasarkan hasil audit internal yang menjadi dasar penyidikan, dugaan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan bank sebesar sekitar Rp1.068.490.908.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum serta menyita sejumlah barang bukti, antara lain slip penarikan yang diduga dipalsukan dan dokumen transaksi rekening yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Maruly menambahkan, saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menentukan tahapan proses hukum selanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penelitian berkas oleh kejaksaan. Tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.