Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Briptu MZ Dipecat dari Polri usai Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Proses Pidana Tetap Berjalan

Admin
×

Briptu MZ Dipecat dari Polri usai Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Proses Pidana Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Briptu MZ Dipecat dari Polri usai Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Proses Pidana Tetap Berjalan
Briptu MZ Dipecat dari Polri usai Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Proses Pidana Tetap Berjalan

MITRAPOL.com | Banda Aceh – Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh pada Selasa (28/7/2026). Dalam persidangan, Briptu MZ dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan menerima putusan tanpa mengajukan banding.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa sidang etik dilaksanakan setelah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan sejak 24 Juli 2026. Proses tersebut meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pemeriksaan barang bukti, hingga pembacaan tuntutan sebelum putusan dijatuhkan.

Menurut Joko, Briptu MZ diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada Sabtu (18/7/2026). Dalam perkara tersebut, tersangka juga diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka,” ujar Joko.

Ia menegaskan, pemberian sanksi etik tidak menghentikan proses hukum pidana. Saat ini, perkara pidana tersebut masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

Majelis Komisi Kode Etik Polri menilai tindakan Briptu MZ dilakukan secara sadar, sengaja, dan terencana. Perbuatannya dinilai mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Joko.

Ia menambahkan, proses etik dan proses pidana berjalan secara paralel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Aceh juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggotanya.

“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.