Jakarta

Prof Diding Rahmat: Seruan Turunkan Prabowo-Gibran di Luar Konstitusi Tidak Memiliki Dasar Hukum

Admin
×

Prof Diding Rahmat: Seruan Turunkan Prabowo-Gibran di Luar Konstitusi Tidak Memiliki Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini
Seruan Turunkan Prabowo-Gibran di Luar Konstitusi
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H.,

MITRAPOL.com, Jakarta – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H., menilai seruan untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di luar mekanisme konstitusional tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Diding dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/6/2026). Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap proses pergantian kepemimpinan nasional harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap proses pergantian kepemimpinan nasional harus tunduk pada mekanisme konstitusi yang berlaku,” kata Diding.

Ia menjelaskan, demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah. Namun, tuntutan untuk mengganti Presiden dan Wakil Presiden harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Menurut Diding, apabila tuntutan tersebut diarahkan pada upaya menurunkan Presiden dan Wakil Presiden tanpa dasar hukum yang jelas serta di luar mekanisme konstitusional, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Menyampaikan aspirasi dan mengkritik kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, apabila tuntutannya mengarah pada upaya menurunkan Presiden atau Wakil Presiden tanpa dasar hukum yang jelas dan di luar mekanisme konstitusi, maka hal tersebut dapat dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.

Diding yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (LBH PP GPI) menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden melalui proses politik dan hukum yang melibatkan lembaga-lembaga negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Mahasiswa Diminta Mengedepankan Pendekatan Akademik

Dalam kesempatan itu, Diding juga mengajak mahasiswa untuk tetap menjalankan perannya sebagai agen perubahan melalui pendekatan intelektual dan akademik dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok masyarakat yang kritis dan mampu memberikan masukan konstruktif bagi pembangunan bangsa.

“Mahasiswa adalah agen perubahan yang berbasis pada ilmu pengetahuan. Kritik terhadap kebijakan pemerintah sebaiknya disampaikan secara objektif, proporsional, dan ilmiah melalui saluran yang disediakan konstitusi,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar gerakan mahasiswa tetap menjaga independensi dan tidak dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu yang dapat mengaburkan tujuan utama perjuangan mahasiswa.

Selain itu, Diding menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional di tengah berbagai tantangan ekonomi dan geopolitik yang sedang dihadapi Indonesia.

“Perbedaan pandangan politik merupakan bagian dari demokrasi, tetapi harus disalurkan melalui cara-cara yang sesuai dengan hukum dan konstitusi. Kebebasan berpendapat adalah hak warga negara, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan konstitusi,” ujarnya.

Diding berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, dapat terus berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi secara bertanggung jawab dengan mengedepankan dialog, argumentasi ilmiah, dan penghormatan terhadap sistem ketatanegaraan yang berlaku.