MITRAPOL.com | Kota Sabang – Proses mutasi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi kepegawaian, khususnya terkait Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sejumlah pihak menilai bahwa apabila mutasi dilakukan terhadap pejabat yang termasuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, maka proses tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 serta Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2024, pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian pejabat pada jabatan tertentu dilakukan melalui mekanisme administrasi kepegawaian yang melibatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN dan diproses melalui sistem I-Mut SIASN, sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada regulasi tersebut, Pertek BKN merupakan salah satu tahapan administrasi dalam proses mutasi bagi jabatan yang dipersyaratkan.
Apabila terdapat ketidaksesuaian prosedur, mekanisme evaluasi maupun tindak lanjut menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Seorang nara sumber yang memahami regulasi kepegawaian, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyatakan bahwa dokumen Pertek BKN merupakan bagian penting dalam proses administrasi mutasi.
“Setiap keputusan mutasi yang memerlukan Pertek BKN semestinya mengikuti prosedur administrasi yang telah ditetapkan agar memiliki kepastian administrasi sesuai ketentuan,” ujarnya. Senin (13/7/2026)
Di tengah proses mutasi tersebut, muncul berbagai pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai alasan dan mekanisme pelaksanaan mutasi.
MITRAPOL memperoleh informasi bahwa terdapat berbagai pandangan di tengah masyarakat, termasuk dugaan yang mengaitkan mutasi tersebut dengan kepentingan tertentu.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum segera melakukan pendalaman permasalahan ini sebelum terjadinya pelanggaran administrasi yang lebih serius bahkan untuk melakukan pencegahan adanya indikasi Korupsi,Kolusi, Nepotisme (KKN)
Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak dapat disajikan sebagai fakta.
Karena itu, dugaan tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, MITRAPOL membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kota Sabang, BKPSDM Kota Sabang, Badan Kepegawaian Negara, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan mengenai proses administrasi mutasi tersebut.
Apabila terdapat informasi atau dokumen resmi yang menjelaskan mekanisme mutasi dimaksud, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan akurat.












