MITRAPOL.com | Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola hukum yang berkeadilan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam acara silaturahmi dan ramah tamah antara Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dengan Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., di Mahan Agung, Rabu malam (15/7/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi atas kunjungan Wamenko ke Provinsi Lampung. Menurutnya, kehadiran pemerintah pusat menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di daerah, khususnya yang berkaitan dengan sektor agraria.
“Kami membutuhkan koordinasi yang intens dengan pemerintah pusat, terutama dalam menghadapi berbagai dinamika hukum yang terjadi di Provinsi Lampung, termasuk persoalan agraria,” ujar Jihan Nurlela.
Ia juga menyoroti rencana pelaksanaan studium generale mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan terhadap regulasi yang akan diterapkan.
Jihan menegaskan bahwa keberhasilan implementasi suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas substansi hukum, tetapi juga oleh kesiapan sumber daya manusia serta kesamaan pemahaman seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN).
“Kami percaya pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila didukung fondasi hukum yang kuat serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang tetap terjaga,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenko Otto Hasibuan menjelaskan bahwa kementerian koordinator yang dipimpinnya kini membawahi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan sangat bergantung pada koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Pemerintahan hanya dapat berjalan dengan baik apabila seluruh unsur mampu berkoordinasi, bekerja sama, dan bersinergi. Tanpa kolaborasi, sebaik apa pun kepemimpinan, tujuan pemerintahan akan sulit tercapai,” kata Otto Hasibuan.
Selain itu, Otto menyoroti pentingnya pemerataan akses terhadap keadilan (access to justice), khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Menurutnya, penguatan bantuan hukum melalui advokat dan pos bantuan hukum di tingkat desa perlu terus didorong agar masyarakat memperoleh layanan hukum secara adil.
Otto Hasibuan juga menjelaskan bahwa KUHP nasional yang baru membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia, yakni dari pendekatan yang berorientasi pada pembalasan (retributif) menuju keadilan restoratif (restorative justice).
Menurutnya, pendekatan tersebut menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui penyelesaian yang berkeadilan.
“Paradigma hukum kita saat ini tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan keadaan melalui penyelesaian yang memberikan keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.
Pada akhir kegiatan, Otto Hasibuan mengapresiasi peran para advokat muda di Lampung yang aktif memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat kurang mampu.
Ia juga berpesan kepada seluruh penegak hukum agar terus menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi profesional.
“Yang penting adalah pintar dan dipercaya,” tutup Otto.












