Nusantara

Senilai 391,4 Juta, Penggunaan Dana BOS SDN 2 Rukti Sedyo Raman Utara Lamtim, dipertanyakan

Admin
×

Senilai 391,4 Juta, Penggunaan Dana BOS SDN 2 Rukti Sedyo Raman Utara Lamtim, dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Lampung Timur – Pemerintah selalu menginginkan agar siapapun supaya harus lebih kritis mengawasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), demi terciptanya transparansi BOS. Oleh sebab itu, siapapun jangan berdiam diri, agar transparansi penggunaan BOS terwujud dengan baik.

Diketahui pula, bahwa penerima anggaran dana BOS mulai dari sekolah di tingkat sekolah negeri/swasta SD,SMP hingga SMA. Namun, dibalik semua itu dan banyaknya uang yang dikelola dari anggaran dana BOS, ada saja oknum Kepala Sekolah yang nakal lalu terjerat dalam penjara. Mengingat, peran sangat besar dari sang Kepala Sekolah sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sebagai pengelola dana BOS.

Salah satunya dan patut dipertanyakan dari penggunaan anggaran dana BOS SDN 2 Rukti Sedyo Raman Utara Lampung Timur. Indikasinya, dapat dilihat dari laporan masing – masing item penggunaan anggaran dana BOS yang cukup besar oleh pihak sekolah.

Secara fakta, anggaran dana BOS yang diterima oleh pihak SD Negeri 2 Rukti Sedyo Raman Utara Lampung Timur, sejak tahun 2020 – 2023 berjumlah Rp.391.400.000 dengan rincian sebagai berikut :

– Anggaran dana BOS di Tahun 2020 Rp.114.750.000

– Anggaran dana BOS di Tahun 2021 Rp.119.250.000

– Anggaran dana BOS di Tahun 2022 Rp.122.400.000

– Anggaran dana BOS di Tahun 2023 Rp.35.000.000 ( tahap 1 ).

Data diatas, hanya sebagian dan belum seluruhnya dijabarkan oleh tim media. Masih ada laporan penggunaan anggaran lainnya secara terperinci di masing – masing item. Salah satunya, yang mencolok dan patut dipertanyakan yakni penggunaan anggaran dana BOS sebagai berikut :

1. By.pemeliharaan SARPRAS ( sarana dan prasarana ) sekolah sejak tahun 2020 – 2023 senilai Rp. 64.287.100.

Prasarana apa saja yang telah diperbaiki oleh pihak sekolah ?

2. By. kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler th.2020,( tahap 2,3) senilai Rp.13.346.900. dan anggaran adninistrasi kegiatan sekolah Rp.16.350.600.

Mengingat pada masa itu, wabah pandemi covid -19 sedang ramai. Untuk apa saja dana anggaran tersebut ?

3. Tidak adanya laporan penggunaan dana BOS ditahun 2021, di tahap II & III oleh pihak sekolah ?

Oleh karena itu, media ini melakukan konfirmasi kepada Suroso selaku Kepala SD Negeri 2 Rukti Sedyo Raman Utara Lampung Timur. Agar, informasi yang didapat jelas atas penggunaan dana tersebut.

Kemudian, saat dihubungi melalui sambungan telpon dan pesan WhatsApp di No +62 812-8004-xxxx, Suroso selaku Kepala SDN 2 Rukti Sedyo Raman Utara Lamtim, terkesan tidak menanggapi atas konfirmasi pihak media. Dirinya, hanya menjawab salam saja secara singkat. Padahal, media ini sudah mengirimkan data – data melalui aplikasi Pdf secara jelas dan terperinci dari penggunaan anggaran dana BOS sejak tahun 2020 – 2023 yang dilaporkan pihak sekolah.

Adapun isi pesan WhatsApp, hasil dari konfirmasi media Mitrapol kepada Suroso selaku Kepala SDN 2 Rukti Sedyo Raman Utara Lampung Timur, adalah sebagai berikut :

[1/7 07:35] Muktaridi Mitrapol: Assalamualaikum, pk Suroso🙏🙏🙏

[1/7 07:35] Muktaridi Mitrapol: Minal Aizin Walfaizin

[1/7 08:07] SUROSO RAMAN K3S SD RUKTISUDIYO: Wlkmslm wr wb

Atas jawaban itu, terkesan atau Suroso selaku Kepala SDN 2 Rukti Sedyo Raman Utara Lampung Timur, menutup diri dan tidak ingin pihak media mempertanyakan soal anggaran dana BOS yang dikelola. Sehingga timbul dugaan miring dan indikasi – indikasi lainnya yang dilakukan kepada pihak sekolah.

Kedepan, tim Mitrapol akan menemui dan meminta komentar kepada pihak Disdikbud dan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, atas sikap tertutup dari sang Kepala Sekolah SDN 2 Rukti Sedyo Raman Utara Lampung Timur.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *