Nusantara

Pasangan Suami Istri Asal Banyuwangi Di Ambang Perceraian, Harta Gono-Gini Jadi Persoalan

Madalin
×

Pasangan Suami Istri Asal Banyuwangi Di Ambang Perceraian, Harta Gono-Gini Jadi Persoalan

Sebarkan artikel ini
Pasangan Suami Istri Asal Banyuwangi Di Ambang Perceraian, Harta Gono-Gini Jadi Persoalan

MITRAPOL.com, Banyuwangi – Nasib malang tengah dialami oleh Wawan Hariadi (52), warga Dusun Plosorejo RT 003/RW 001, Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, yang mendadak menerima surat panggilan dari Ketua Majelis Pengadilan Agama Banyuwangi. Surat panggilan itu terkait perkara nomor: 3099/Pdt.G/2024/PA.Bwi, tertanggal 15 Juli 2024, menyusul gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya, Sukarmila Wati (46).

Pasangan ini menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cluring pada 24 Februari 2010. Namun, hingga saat ini mereka belum dikaruniai anak.

“Saya sudah menghadiri empat kali sidang dengan harapan kami bisa rujuk, tetapi istri saya bersikeras ingin bercerai. Karena itu, saya dengan berat hati mengikuti keputusannya, yang saya buktikan dengan absen pada sidang selanjutnya,” ujar Wawan saat ditemui oleh tim Media Mitrapol.Com di kediamannya pada Selasa (10/09/2024).

Menghadapi kemungkinan perceraian, Wawan mengaku ia akan memperjuangkan haknya atas harta bersama. Ia menyebut harta tersebut berupa sebidang tanah seluas 540 meter persegi dengan sebuah rumah di Dusun Ringinasri RT 026/RW 006, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo.

Tanah tersebut tercatat dengan Petok C Desa nomor 1295, Persil nomor 299, Klas D.III, dengan batas-batas: Selatan: Jalan, Timur: P. Gangsar, Utara: P. Katiman, dan Barat: P. Surono.

“Harta yang kami peroleh selama berumah tangga adalah harta bersama, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ini juga ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 1 huruf (f),” tambah Wawan.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam hal perceraian, harta bersama harus dibagi secara adil antara mantan suami dan istri, tanpa mempertimbangkan siapa yang bekerja lebih banyak atau atas nama siapa harta tersebut terdaftar. Pembagian ini diatur sesuai hukum agama, adat, atau ketentuan lain yang berlaku.

Wawan telah mengajukan permohonan rapat mediasi di Desa Kaliploso pada 3 September 2024 dengan tujuan agar, jika perceraian terjadi, pembagian harta gono-gini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, upaya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Desa Kaliploso melalui Kepala Desa, Rudi Hartono, S.Th.I, tidak berhasil karena Sukarmila Wati tidak hadir dalam mediasi yang dijadwalkan pada 10 September 2024. Surat panggilan tersebut diterbitkan dengan nomor: 081/312/429.512.09/2024.

Jika pada pemanggilan berikutnya Sukarmila Wati masih tidak hadir, Wawan berencana untuk melanjutkan gugatan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Banyuwangi. “Jika istri saya tetap tidak datang, saya akan langsung mengajukan gugatan harta gono-gini setelah putusan cerai keluar,” tegasnya. (Rocky Sapulette)