Jakarta

Diduga tidak miliki izin, Papan Reklame ukuran besar marak berdiri di Jakarta Barat

Admin
×

Diduga tidak miliki izin, Papan Reklame ukuran besar marak berdiri di Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
Diduga tidak miliki izin, Papan Reklame ukuran besar marak berdiri di Jakarta Barat
ilustrasi by google

MITRAPOL.com, Jakarta – Papan reklame dengan ukuran besar yang diduga tidak memiliki ijin IPR, TLBBR, dan IMBBR marak berdiri di wilayah Jakarta Barat. Beberapa di antaranya milik pengusaha simpan pinjam dengan lebel RJ, IG.

Hal itu terbukti dari hasil laporan masyarakat terkait keberadaan Reklame Raksasa tersebut dengan ukuran 3,00 m x 2 =18,0 M yang di dapat dari peninjauan oleh Tim UPPPD kecamatan Kalideres yang hasil laporan tersebut di lampirkan dalam aduan CRM beberapa waktu lalu.

CRM dengan nomor aduan id.JK2409280xxx menjelaskan bahwa papan reklame tersebut tidak terdaftar alias Ilegal, Begini bunyinya berdasarkan Hasil pengawasan Unit pelayanan pemungutan Pajak daerah kecamatan Kalideres di lapangan dan penelitian administrasi pada SIM R Bahwa keberadaan penyelenggaraan Reklame tersebut belum terdaftar.

Disisi lain saat dikonfirmasi konfirmasi kepala unit UPPPD kecamatan Kalideres Jakarta Barat tidak berada ditempat , hal itu jelas dikatakan oleh salah satu petugas UPPD kecamatan Kalideres Jakarta Barat yang berada di lantai 6 Gedung Samsat

“Iya mas Bapak sedang tidak ada ditempat saat ini silakan buat janji dulu sebelum bertemu,” ucap Salah satu pegawai tersebut, Senin (07/10/24).

Hal ini sontak menjadi kritik pedas dari pengacara Muda Wedri Waldi SH MH, ia menjelaskan beberapa mekanisme yang harus di tegaskan oleh pihak terkait dalam pengawasan serta ketegasan penindakan

“Ada pertanyaan saya, terkait papan reklame ilegal beberapa lembaga pegadain di jakarta barat ,apa mereka bayar atau tidak ,tentunya pajak reklame ini ada tarif pajaknya yang telah di tentukan oleh Perda tapi apa unit pengelola pajak ini melakukan peninjauan atau tidak,atau ada kesepakatan dengan oknum pengelola pajak di wilayah tersebut ,karena lembaga pegadaian swasta itu makin menjamur dan tidak ada penertipan pajak reklame,” tegas dia

Permintaan itu beralasan, karena konstruksi reklame itu berdiri di area zona kendali ketat, sehingga keberadaannya melanggar Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 dan No. 100 Tahun 2021, dan dibangun tidak memiliki izin IPR, TLBBR, dan IMBBR.

Hal ini menjadi tantangan pemerintah terutama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta administrasi Jakarta Barat untuk melakukan penegakan Peraturan Perda

“Pelanggarannya sudah jelas, Satpol PP seharusnya berhak untuk menyegel dan dilakukan pembongkaran. Jangan karena pengusaha bisa berbuat seenaknya.

 

Pewarta : Shem